Miliki <i>Log Activity</i> Terkait Koreksi Data Sirekap, KPU: Jika Diperlukan Kami Siapkan

Miliki Log Activity Terkait Koreksi Data Sirekap, KPU: Jika Diperlukan Kami Siapkan

Berita Utama | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 04:00
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mempunyai log activity alias log aktivitas pada setiap koreksi data yang dilakukan dalam aplikasi Sirekap . KPU pun memastikan siap membuka data log aktivitas itu jika diperlukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan bahwa log aktivitas itu berisi mengenai catatan aktivitas perubahan di setiap TPS. Artinya, jika terdapat koreksi yang dilakukan pada TPS tertentu, maka waktu hingga berubahnya jumlah suara sebelum dan setelah dikoreksi lengkap tercatat.

Jadi setelah mengenai ada yang anomali dan kemudian kita dikoreksi catatan-catatannya ada semua sebagai bentukk menjawab sebetulnya yang dimaksud koreksi itu apa, sinkronisasi itu apa, itu di dalam log activity itu ada dan kalau memang diperlukan akan kami siapkan, ungkap Hasyim dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU, Rabu (28/2/2024).

Koreksi data Sirekap itu, kata Hasyim, dilakukan pada data-data anomali yang muncul pada tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Adapun koreksi atau sinkronisasi data itu dilakukan dengan merujuk pada foto formulir hasil pada masing-masing TPS.

Yang dijadikkan patokan (mengkoreksi) adalah tetap formulir c hasil yang pleno yang itu berasal dalam kotak, itu yang dibuka dan kemudian ketika ditayangkkan kalau tayangannya belum sinkron maka yang digunakan dasar addalah yang formulir di dalam kotak, sambungnya.

Artinya, tambah Hasyim, KPU tidak pernah melakukan koreksi dari hasil formulir yang telah ada. KPU hanya memastikan angka yang muncul sebagai publikasi untuk masyarakat sesuai dari hasil formulir hasil pada masing-masing TPS.

Koreksi dalam arti mengubah hasil dari formulir, itu kami tidak melakukan koreksi dari formulir tersebut, kalau ada koreksi terhadap hasill yang ada di formulir itu yang dilakukan secara berjenjang pada waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya, tutupnya.

Topik Menarik