Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Istrinya, Dasril Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Istrinya, Dasril Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Utama | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 04:50
share

JAKARTA - Seorang pria bernama Dasril (42) terancam hukuman pidana 20 tahun setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya yang berinisial (S) yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan akibat perbuatannya itu, Dasril dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Katanya, saat ini, tersangka juga sudah ditahan oleh kepolisian.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya, Rabu (28/2/2024).

Syahduddi menuturkan, ketika mendapatkan laporan penemuan mayat di salah satu kontrakan di wilayah Polsek Tambora, pihaknya pun langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan menemukan beberapa kejanggalan di lokasi.

Salah satunya, pintu rumah kontrakan yang dalam keadaan terkunci dengan diikat tali rafia. Selain itu, adapula beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya.

"Sehingga kita patut menduga ada kematian yang tidak wajar disitu. Kita lakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata korban tinggal bersama suaminya. Pada saat korban ditemukan, sang suami sudah tidak ada ditempat," terangnya.

Topik Menarik