6 Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017, Pemilih Wajib Paham!
JAKARTA, iNews.id - Asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017 jadi informasi yang penting untuk diketahui banyak orang. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara demokratis yang menganut sistem demokrasi Pancasila.
Adapun, salah satu penerapan negara demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu. Lewat pemilu, rakyat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat daerah hingga pusat.
Terlepas dari semua itu, asas pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan istilah Luber Jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu pun termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017
Melansir situs Kesbangpol Kota Tangerang, Senin (25/12/2023), berikut penjelasan mengenai asas pemilu di Indonesia:
1. Langsung
Setiap pemilih harus memberikan suara di pemilu secara langsung. Suara yang diberikan tidak dapat dilakukan melalui perantara atau perwakilan oleh siapapun.
2. Umum
Pemilih merupakan warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. Atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi SARA (Suku, agama, ras, dan agama).
3. Bebas
Bebas dalam hal ini berarti pemilih dapat dan berhak memilih sesuai hati nurani. Tanpa ada paksaan dari suatu golongan atau pihak manapun.
4. Rahasia
Suara pemilih bersifat rahasia. Pilihan pemilih juga tidak akan diberitahu oleh pihak siapapun.
5. Jujur
Setiap elemen penyelenggara pemilu diharuskan memiliki sikap jujur. Elemen penyelenggara yang dimaksud, di antaranya pemerintah, partai politik. pengawas, penyelenggara, dan pemilih.
6. Adil
Setiap pemilih dan partai politik yang mengikuti pemilihan umum diharuskan mendapatkan perlakuan yang adil.
Demikian ulasan mengenai asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017. Semoga bermanfaat!










