Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan

Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan

Berita Utama | okezone | Minggu, 24 Desember 2023 - 21:31
share

JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan adalah salah satu hak para pekerja perempuan masih diperjuangkan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

"Bagaimana ketentuan istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan diatur dalam undang-undang?," tulis akun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada laman Instagram resminya, dikutip Minggu (24/12/2023).

Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:

Topik Menarik