Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Eks Jubir KPK Akui Belum Terima Surat Pemanggilan

Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Eks Jubir KPK Akui Belum Terima Surat Pemanggilan

Berita Utama | BuddyKu | Senin, 2 Oktober 2023 - 13:25
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Padahal, Febri bersama kedua rekannya yang tergabung dalam firma hukum Visi Integritas, yakni Rasamala Aritonang dan Donal Fariz diagendakan untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri berjanji akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia pun ingin menanyakan kemana surat pemanggilan terhadap dirinya dan kedua rekannya itu dikirimkan.

Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK. Sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis, kata Febri kepada wartawan, Senin (2/10).

Febri mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya panggilan pemeriksaan dari awak media yang mengonfirmasi kehadiran dirinya, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan.

Setelah lama tidak berkunjung ke KPK, hari ini saya dan Rasamala tiba-tiba menerima WA dari teman-teman wartawan terkait informasi pemanggilan oleh KPK dalam penyidikan Kementan RI, ucap Febri.

KPK sebelumnya memanggil sejumlah pengacara yang juga pernah bertugas di KPK. Mereka di antaranya Febri Diansyah (mantan juru bicara KPK), Rasamala Aritonang (mantan Kepala Biro Hukum KPK) dan Donal Fariz (mantan aktivis ICW). Ketiga pihak itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan status pengacara.

Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan, ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10).

Ketiga saksi itu akan diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta. Keterangan ketiganya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas penyidikan dugaan korupsi di Kementan.

Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan, tegas Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9).

Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi, ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari JawaPos.com, kasus yang menyeret nama politikus NasDem tersebut sudah diputuskan naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu.

Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka. (jpg)

Topik Menarik