KPK Temukan Dokumen yang Diduga Akan Dimusnahkan saat Geledah Kantor Kementan
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen yang diduga bakal dimusnahkan saat menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Dokumen-dokumen itu diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dokumen-dokumen itu ditemukan saat penggeledahan Kantor Kementan di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). KPK dikabarkan sudah menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, kata Ali, Sabtu (30/9/2023).
Atas temuan tersebut, Ali mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan.
Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK, ujarnya.
Ali menyebutkan tindakan yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud, tuturnya.
Untuk itu, Ali meminta nantinya pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti prosedur lembaga antirasuah.
Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan, ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian yang terletak di Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/2023). Ruangan yang digeledah yaitu ruangan Menteri Pertanian dan ruangan Sekretaris Jenderal di Kementan.
Terkait geledah di Kementerian Pertanian sampai siang ini masih berlangsung di ruang menteri dan sekjen Kementerian Pertanian, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).










