Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa Pelajari Putusan Hakim PT DKI
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Teddy Minahasa. Hakim PT DKI sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Jaksa dalam hal ini masih mempelajari putusan majelis hakim PT DKI tersebut.
Kita pelajari dulu putusannya ya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Vonis banding dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto dan Sumpeno.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut, ujar hakim Sirande.










