Polemik Dana Pensiun Pelindo, Korupsi Sejak 2005 hingga Ada 6 Tersangka
JAKARTA - Korupsi dana pensiun di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terungkap setelah dilakukannya audit terhadap dana perusahaan tahun 2013-2019 dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkait hal itu, Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh proses hukum serta memastikan pembenahan pengelolaan dana pensiun tetap berjalan. Sehingga, dipastikan para pensiunan mendapatkan layanan yang baik.
Adapun ternyata terungkap bahwa kasus korupsi dana pensiun di PT Pelindo ini sudah terjadi secara berulang kali sejak tahun 2005.
Dibutuhkan waktu selama tiga tahun untuk membuktikan adanya perkara hukum di BUMN sektor pelabuhan tersebut. Proses tersebut berhasil diungkap atas kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana pensiun PT Pelabuhan Indonesia (Persero) itu.
Adapun keenam orang tersebut, antara lain Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, Manajer Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji, Staf Investasi Sektor Riil periode 2012- 2017 Imam Syafingi, Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 Chiefy Adi Kusmargono, dan Makelar Tanah Ahmad Adhi Aristo.










