PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Perintahkan Cabut SK Penggantian Pimpinan MPR

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Perintahkan Cabut SK Penggantian Pimpinan MPR

Berita Utama | BuddyKu | Rabu, 10 Mei 2023 - 19:53
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Amar putusan gugatan Fadel terhadap pimpinan DPD itu dipajang di laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, tulisan amar PTUN Jakarta yang diunggah di laman MA.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Fadel dipimpin oleh Andi Fahmi Azis pada Rabu (4/5). Adapun anggota majelis hakimnya ialah Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata.

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya juga membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022, bunyi amar tersebut.

Tergugat dalam perkara itu ialah AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan pimpinan DPD RI. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000, sambungan amar yang dibacakan pada 4 Mei 2023 itu.

Gugatan Fadel itu bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.

Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR. Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan. (jpnn/fajar)

Topik Menarik