Dugaan Pelecehan Seksual Modus Perpanjang Kontrak, Polisi Segera Periksa Manajer Perusahaan di Cikarang

Dugaan Pelecehan Seksual Modus Perpanjang Kontrak, Polisi Segera Periksa Manajer Perusahaan di Cikarang

Berita Utama | BuddyKu | Minggu, 7 Mei 2023 - 07:02
share

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat segera memanggil manajer salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait laporan seorang karyawati atas adanya dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan telah mendapatkan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu (6/5/2023) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujar Hotma, Sabtu (6/5/2023) malam.

Hotma menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera memeriksa terlapor yang merupakan seorang pria selaku manajer di perusahaan tersebut.

Kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami, kata Hotma.

Berkaitan dengan viralnya kasus ini, pihaknya membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga menerima perlakuan sama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan dari korban yang mau melaporkan kasus tersebut, ucapnya.

Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni anggota DPR, Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara nonfisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya, kata Alin usai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.

Alin menyebutkan dalam pelaporan pihaknya membawa barang bukti berupa berupa percakapan antara korban dengan atasannya di WhatsApp. Ajakan \'Staycation\' yang disampaikan kepada karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat agar mendapatkan perpanjangan kontrak ini tengah ramai di media sosial.

Hal itu mencuat ke publik setelah akun @miduk17 mengunggah tulisannya di Twitter. Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati.

Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atas nama perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu, tulis akun Twitter @miduk17.

Topik Menarik