Gawat, Transaksi Pornografi Anak di Indonesia Tembus Rp114 Miliar

Gawat, Transaksi Pornografi Anak di Indonesia Tembus Rp114 Miliar

Berita Utama | BuddyKu | Jum'at, 30 Desember 2022 - 09:05
share

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022 dengan total transaksi mencapai Rp114 miliar.

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Cheryl Tanzil, mengatakan angka yang diungkap oleh PPATK tidak boleh dilihat sebagai transaksi keuangan belaka.

"Ini terkait dengan kejahatan luar biasa terhadap anak-anak dan masa depan anak-anak tersebut sebagai penerus bangsa di masa mendatang," ujar Cheryl Tanzil, Jumat (30/12/2022).

Cheryl mencurigai nilai transaksi TPPO dan pornografi anak di Indonesia jauh di atas angka Rp114 miliar setahun seperti yang diungkap PPATK.

"Itu baru yang terungkap aliran dananya. Menurut analisa kami, banyak juga transaksi yang dilakukan secara tunai," kata Cheryl.

PPATK sebelumnya mengungkapkan, para pelaku yang memperdagangkan video porno anak kebanyakan menggunakan dompet digital untuk menampung pembayaran. Sedangkan pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang kebanyakan menggunakan layanan perbankan, seperti transfer via ATM.

Menurut Cheryl, orang-orang yang menggunakan dompet digital seharusnya sangat mudah diidentifikasi. Apalagi jika menggunakan aplikasi dompet digital yang berbasis nomor telepon seluler.

"Sejak 2017, Kominfo mewajibkan semua pengguna ponsel mendaftarkan nomornya. Tinggal ditindaklanjuti saja semua orang yang nomornya masuk ke daftar aliran dana PPATK, desak dia.
PSI meminta semua pihak untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun pada TPPO dan pornografi anak. Ini kejahatan luar biasa yang harus kita perangi bersama demi masa depan," tutup Cheryl.

Total transaksi terkait TPPO yang telah berhasil diungkap PPATK sebesar Rp114.266.966.810 (114,2 miliar). Pada 2022, PPATK telah melakukan 8 hasil analisis (HA) terkait dengan TPPO/CSA.

Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, pihak PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik untuk penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani. Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO.

Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain:

1. pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal),
2. money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia),
3. pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.
4. Selain itu juga ditemukan keterlibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri.

(DES)

Topik Menarik