Apakah Pinjol Masuk BI Checking, dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Apakah Pinjol Masuk BI Checking, dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Berita Utama | BuddyKu | Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:10
share

Mudahnya melakukan pinjaman online, membuat banyak orang tertarik dan kemudian terjebak pada pinjol karena proses kredit pinjol ini terbilang sangat cepat dibanding proses pengajuan kredit pada umumnya. Namun, banyak yang kurang menyadari jika bunga dari pinjol ini cukup tinggi sehingga banyak yang berakhir dengan lilitan utang akibat pinjol tersebut.

Beberapa orang kemudian mengkhawatirkan riwayat pinjaman online dapat memengaruhi proses pengajuan pinjaman ke bank, lalu apakah pinjol masuk BI Checking ?

Riwayat kredit debitur akan selalu menjadi bahan pertimbangan bank ketika akan meloloskan pengajuan pinjaman, baik untuk usaha, KPR, maupun cicilan dari kendaraan. Riwayat tersebut nanti akan muncul di BI Checking, yang sekarang berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

BI Checking sendiri adalah informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat fluktuasi dari pembayaran kredit seseorang, apakah selama ia membayar kreditnya selalu lancar atau sering macet. Informasi dari BI Checking ini menjadi informasi kredit nasabah yang bisa saling dipertukarkan antarbank dan juga lembaga keuangan jika memang diperlukan.

Untuk mengetahui apakah riwayat dari pinjaman online, akan masuk ke dalam BI checking, terlebih dahulu kita harus memahami bahwa terdapat jenis pinjaman online yang bersifat legal dan juga ilegal. Terkhusus untuk pinjol ilegal, mereka sama sekali tidak terdaftar di lembaga keuangan negara sehingga bisa dipastikan jika riwayat pinjol ilegal tidak akan terekam dalam BI Checking.

Meskipun terkesan menguntungkan jika ingin mengajukan kredit ke bank, karena tidak adanya riwayat dari pinjol tersebut. Namun, risiko yang diberikan pinjol ilegal ini sangatlah besar, biasanya mereka memberikan suku bunga sangat tinggi. Tak semua pinjol ilegal memberikan bunga yang tinggi, ada beberapa pinjol ilegal namun memiliki bunga rendah, tetap sama saja karena mereka menetapkan embel-embel biaya administrasi di belakangnya, bisa juga berupa biaya layanan dan biaya lain. Ujungnya, uang yang dikembalikan akan sama tingginya.

Sementara itu, pinjol legal tentu terdaftar di lembaga keuangan dan berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan demikian, riwayat dari pinjaman online yang legal bisa masuk ke dalam BI Checking apabila pihak penyedia pinjol memasukan nama nasabahnya ke dalam BI Checking.

Mengutip dari laman resmi OJK, seseorang bisa mengecek riwayat pinjaman mereka di BI Checking. Sehingga kamu juga bisa tahu tentang riwayat pijol kamu, apakah pinjol masuk BI Checking atau tidak.

Demikian penjelasan mengenai apakah pinjol masuk BI Checking dan juga bagaimana cara mengeceknya sendiri, bisa kamu lakukan ketika waktu senggang di rumah maupun di kantor. Selalu perhatikan setiap kamu ingin menggunakan pinjol, pastikan aplikasi pinjol yang kamu gunakan telah terdaftar di OJK.

Topik Menarik