Heboh Perdagangan Bayi, Yayasan Ayah Sejuta Anak Untung Puluhan Juta

Heboh Perdagangan Bayi, Yayasan Ayah Sejuta Anak Untung Puluhan Juta

Berita Utama | BuddyKu | Kamis, 29 September 2022 - 19:20
share

GenPI.co - Praktek perdagangan bayi berkedok yayasan Ayah Sejuta Anak menggemparkan warga Bogor. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana ini dan meringkus sang pelaku.

Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin menyebut tersangka seorang pria berinisial SH (32) sudah melakukan aksinya sejak awal 2022.

Modus pelaku adalah dengan mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya.

"Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi , dengan membayar Rp 15 juta," ungkap Kapolres Iman, Rabu (28/9).

Dengan mengatasnamakan yayasan Ayah Sejuta Anak, lanjutnya, pelaku menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," kata dia.

Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.

Dia menerangkan pelaku beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.

"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya, jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.

Saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Topik Menarik