Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Berkas 3 Tersangka Masih Belum Cukup Bukti

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Berkas 3 Tersangka Masih Belum Cukup Bukti

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 27 Februari 2024 - 15:13
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tengah melakukan pengecekan untuk berkas tiga tersangka yakni Arighi, Abi dan Mimin.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sricahyawija mengatakan, pihaknya masih memeriksa berkas tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, karena alat bukti masih belum lengkap.

"Tiga berkas perkara itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Tiga berkas untuk tiga tersangka. Jadi, total lima berkas, dua sudah di tahap dua, yang lain belum," ujar Sricahyawija, Selasa (27/2/2024).

Tidak hanya itu, JPU juga tengah menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka lainnya yakni M. Ramdanu alias Danu dan Yosep.

Akan tetapi, mengenai surat dakwaan kedua tersangka tersebut masih belum dapat dipastikan kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang.

"Sementara tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, cuma untuk waktu pelimpahan masih belum ada informasi,"

Menurutnya, tim jaksa membuat dua surat dakwaan terpisah untuk dua tersangka yakni Danu dan Yosep.

"Iya, terpisah sesuai berkas perkara. Baru untuk dua tersangka," katanya.

Seperti diketahui, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya diketahui setelah dua tahun saat tersangka Danu menyerahkan diri ke kepolisian.

Atas pengakuan Danu tersebut, akhirnya Polisi menetapkan 5 tersangka lain dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Selain Danu, empat tersangka lainnya yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subyektifitas penyidik.

Topik Menarik