Bea Cukai Cek Kronologi Bantuan Alat Belajar untuk SLB yang Ditahan dan Ditagih Ratusan Juta

Bea Cukai Cek Kronologi Bantuan Alat Belajar untuk SLB yang Ditahan dan Ditagih Ratusan Juta

Ekonomi | inews | Sabtu, 27 April 2024 - 20:21
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu yang viral di media sosial yakni bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Adapun pemilik akun X @ijalzaid menjelaskan bahwa pihaknya harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang jika ingin mengambil alat tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut bahwa Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah meminta informasi serta kronologi untuk mempelajari pokok permasalahannya.

"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana. BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ujar Nirwala saat dihubungi iNews.id , Sabtu (27/4/2024).

Nirwala menambahkan, alat bantuan bernama Taptilo tersebut saat ini masih berada di tempat penimbunan pabean Bandara Soekarno-Hatta.

"Barang masih di Tempat Penimbunan Pabean Soetta," tuturnya.

Ketika ditanya perihal respons dari pihak SLB, dia mengakui pihaknya mendapatkan respons yang positif.

"Sangat baik dan kooperatif," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial X terkait keluhan bantuan alat belajar untuk SLB yang ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pemilik akun menjelaskan, kasus ini terjadi sejak 2022 dan hingga saat ini persoalan tersebut belum selesai.

Dia juga menyampaikan kekecewaannya terkait kejadian ini karena alat belajar tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," cuit akun X @ijalzaid dikutip iNews.id , Sabtu (27/4/2024).

Pemilik akun menjelaskan bahwa alat bantuan tersebut dikirim dari OHFA Tech pada 16 Desember 2022 dengan penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 dan kemudian ditahan di Bea Cukai. Dalam keterangannya, Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim dari OHFA Tech.

Bea Cukai memerlukan sejumlah dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi item barang; invoice atau bukti penbayaran; katalog harga barang, gambar, dan spesifikasi masing-masing item; nilai freight; dan dokumen pendukung lainnya.

Netizen tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang merupakan prototipe yang masih tahap pengembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs Rp15.668) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," tulis akun tersebut.

Adapun sejumlah dokumen tersebut di antaranya, Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP=IDR 116,616,000) = duty akan ditagihkan ke pihak shipper; Lampirkan Surat Kuasa; Lampirkan NPWP Sekolah; Lampirkan Bukti Bayar pembelian barang yang valid; dan Konfirmasi barang baru/bukan baru.

Setelah itu, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibat alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra di sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen yang ada.

Topik Menarik