Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Siswi SMP di Lembata, Pelaku Mengaku Sakit Hati
LEMBATA, iNewsTT.id - Publik Lembata dikejutkan dengan kasus penyiraman air keras yang dialami seorang siswi SMP berinisial MW pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 Wita.
Pelaku yang diketahui mengenakan hijab dan masker untuk menyembunyikan identitasnya langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, segera mendatangi RSUD Lewoleba untuk memantau kondisi korban. Setelah itu, beliau mengumpulkan seluruh perwira dan penyidik untuk melakukan konsolidasi dan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait.
Sekitar pukul 14.30 Wita, setelah mengumpulkan informasi dari keluarga, teman sekolah, dan guru korban, Polres Lembata menerima informasi mengenai salah satu nama yang dicurigai terlibat, yaitu Charles Arif, alias Ko-Ceng.
Informasi ini diperkuat saat Kajari Lembata, Yupiter Selan, menjenguk korban dan mendengar nama yang sama dari korban.
Penyidik kemudian mencari keberadaan Charles Arif, dan secara kebetulan, dia ditemukan sedang mengunjungi korban di RSUD Lewoleba. Charles segera dibawa ke Mapolres Lembata untuk dimintai keterangan.
Awalnya, Charles mengelak saat diperiksa, namun setelah Kapolres menunjukkan bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya, ia mengaku bahwa penyiraman air keras tersebut adalah perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan dengan matang.
Motif di balik penyiraman ini adalah sakit hati yang dialami pelaku akibat MW yang dianggapnya cuek dan mengabaikan perasaan cinta dan sayangnya.
"Motif penyiraman yang di lakukan oleh pelaku di karenakan pelaku sakit hati dengan korban MW yang suka cuek, mengabaikan rasa cinta dan sayang terhadap korban, sehingga pelaku tega melakukan hal tersebut," ungkap AKBP Eka, Selasa (15/10/2024).
Charles juga menjelaskan bahwa cairan yang digunakan adalah soda api dan mengungkapkan bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
"Karena saya sakit hati, jadi kalau rusak ya rusak satu kali, saya hancur, dia juga hancur," ungkap Charles kepada polisi.
Pabrik Narkoba di Kota Serang Banten Digerebek, Pil Ekstasi Senilai Rp 145 Miliar Diamankan Petugas
Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Lembata untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba.