Miris, Terduga Perusak Hutan Lindung di Sabu Raijua masih Bebas Berkeliaran
SABU RAIJUA , iNewsTTU . id -- Oknum perusak hutan lindung di kecamatan sabu liae berinisial JLR hingga kini masih berkeliaran bebas, padahal informasi sebelumnya oleh pihak kepolisian Resort sabu raijua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sesuai informasi kasus itu ditangani Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Timur dan sudah masuk ke tahap 2.
Atas itu, masyarakat pemerhati budaya sabu liae Nestapa Collel Udju Lulu yang juga sebagai pemerhati hutan lindung mempertanyakan kinerja kepolisian karena dinilai tidak becus menangani masalah tersebut mengingat oknum itu telah merusak sebagian dari paru-paru bumi yang memasok oksigen.
"Saya heran kenapa polisi dan Kejaksaan tidak menahan orang tersebut padahal kasus itu jelas" Kata Nesta
Dia berharap agar pihak kepolisian dan pihak Kejaksaan wajib memberi perhatian penuh terhadap kasus seperti itu agar jangan menjadi contoh bagi orang lain.
Jelang Malut United vs Semen Padang, Imran Nahumarury Tegaskan Laskar Kie Raha Sudah Siap Menang
Sementara itu Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis ketika dihubungi ttu.inews.id katakan, oknum tersebut sudah pernah di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres selama proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah NTT dan apabila tidak ditahan saat ini kata Paulus justru merugikan dirinya ketika ada putusan pengadilan sebab putusan hukum tersebut akan dijalani murni oleh yang bersangkutan tanpa pemotongan masa penahanan.
"Jadi kami sudah pernah tahan waktu penyidik polda datang" Ujar Paulus
Paulus juga katakan saat ini kasus tersebut sudah di tangani Kejaksaan sehingga bukan lagi ranah kepolisian untuk mengintervensi namun soal ditahan atau tidak tentunya ada banyak pertimbangan.