Daftar 5 Negara yang Melarang Perayaan Natal

Daftar 5 Negara yang Melarang Perayaan Natal

Travel | okezone | Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:23
share

JAKARTA – Daftar lima negara yang melarang perayaan Natal. Meski dirayakan luas di berbagai belahan dunia, Natal ternyata tidak menjadi hari besar di sejumlah negara. Faktor agama, budaya, hingga kebijakan politik membuat perayaan Natal dibatasi, bahkan dilarang secara terbuka.

Di negara-negara seperti Arab Saudi, Somalia, Brunei, Korea Utara, dan Tajikistan, aktivitas perayaan Natal di ruang publik umumnya tidak diperbolehkan. Larangan ini mencakup pemasangan dekorasi, penyelenggaraan acara, hingga sekadar ucapan selamat. Meski begitu, dalam beberapa kasus, perayaan secara tertutup di ruang pribadi masih dimungkinkan.

Ketika banyak negara sibuk menghias pohon Natal, berbagi hadiah, dan menikmati libur akhir tahun, sejumlah wilayah lain justru memperlakukan 25 Desember layaknya hari biasa. Hal ini menunjukkan bahwa Natal bukanlah perayaan global yang diterima secara universal.

Berikut lima negara yang dikenal tidak merayakan Natal dilansir dari Times of India:

1. Arab Saudi

Sebagai negara dengan identitas Islam yang sangat kuat, Arab Saudi sejak lama melarang perayaan Natal di ruang publik. Pemerintah menilai simbol dan perayaan Natal tidak sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut secara resmi.

Umat Kristen yang tinggal atau bekerja di Arab Saudi umumnya merayakan Natal secara tertutup di rumah masing-masing. Meski dalam beberapa tahun terakhir mulai terlihat toleransi terbatas seperti dekorasi sederhana di pusat perbelanjaan tertentu perayaan terbuka tetap dihindari demi alasan keamanan dan sosial.

2. Somalia

Somalia secara tegas melarang perayaan Natal. Pemerintah memandang perayaan hari raya non-Islam sebagai potensi ancaman stabilitas dan keamanan, terutama di tengah keberadaan kelompok ekstremis.

Segala bentuk perayaan Natal, termasuk dekorasi, acara keagamaan, hingga ucapan “Selamat Natal”, dilarang keras. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga homogenitas agama di negara tersebut.

3. Brunei

Sejak menerapkan hukum Syariah secara ketat, Brunei membatasi perayaan Natal di ruang publik. Warga non-Muslim masih diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi, namun tidak di tempat umum.

Memasang pohon Natal, lampu hias, atau atribut Sinterklas di area publik dapat berujung sanksi. Bahkan, penggunaan ucapan Natal di lingkungan kerja dan ruang umum juga tidak dianjurkan.

4. Korea Utara

Korea Utara dikenal melarang seluruh bentuk kegiatan keagamaan yang tidak sejalan dengan ideologi negara. Natal, sebagai perayaan umat Kristen, dianggap bertentangan dengan sistem politik dan kepemimpinan negara.

Warga yang kedapatan merayakan Natal baik secara terbuka maupun diam-diam berisiko menerima hukuman berat. Pemerintah lebih menekankan perayaan yang berkaitan dengan pemimpin negara sebagai agenda utama tahunan.

5. Tajikistan

Meski tidak seketat negara lain dalam daftar ini, Tajikistan menerapkan pembatasan ketat terhadap simbol dan perayaan Natal di ruang publik. Pemerintah berupaya membatasi pengaruh budaya asing demi menjaga identitas nasional.

Sekolah dan fasilitas umum dilarang memasang pohon Natal atau menggelar acara perayaan. Perayaan pribadi tidak sepenuhnya dilarang, namun tetap diawasi agar tidak meluas ke ruang publik.

Topik Menarik