Cegah Wisatawan Ilegal, BB TNBTS Perketat Pengawasan Wisata Gunung Bromo

Cegah Wisatawan Ilegal, BB TNBTS Perketat Pengawasan Wisata Gunung Bromo

Travel | inews | Senin, 16 Juni 2025 - 13:43
share

MALANG, iNews.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memperketat pengawasan di kawasan wisata Gunung Bromo untuk mencegah masuknya wisatawan ilegal yang tidak membeli tiket. Hal ini dilakukan karena kawasan Bromo merupakan lanskap terbuka yang dapat diakses dari berbagai jalur desa.

Pranata Humas BB TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan, banyaknya jalur tembus membuat potensi masuknya wisatawan tanpa tiket semakin tinggi.

"Karena Bromo ini lokasinya landskap terbuka, terdapat beberapa jalur menuju kawasan yang bisa ditembus melalui jalur desa. Jadi, potensi pengunjung masuk tanpa membeli tiket bisa terjadi," ujar Endrip, Senin (16/6/2025).

Untuk itu, BB TNBTS menurunkan 5–10 petugas patroli setiap hari guna menyisir wilayah Lautan Pasir, Pusung Gedhe hingga Lembah Watangan.

Petugas akan menanyakan kepada setiap pengunjung soal status tiket dan jalur masuk. Jika diketahui tidak memiliki tiket, pengunjung akan dikenakan sanksi.

BB-TNBTS menegaskan akan menindak tegas setiap wisatawan ilegal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan," kata Endrip.

Harga tiket Gunung Bromo bagi wisatawan lokal sebesar Rp54.000 di hari kerja dan Rp79.000 di akhir pekan atau hari libur. Sementara wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp255.000, berlaku setiap hari.

Sepanjang tahun 2024, BB TNBTS mencatat jumlah kunjungan sebanyak 485.696 wisatawan, terdiri atas 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp21,15 miliar dari sektor ini.

Untuk menghindari denda dan mendukung pelestarian, wisatawan diimbau untuk membeli tiket secara resmi melalui laman bromotenggersemeru.id.

Gunung Bromo memiliki empat pintu masuk resmi di bawah pengawasan TNBTS, yakni:

- Desa Ngadas (Jemplang), Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang
- Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan
- Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo
- Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang (juga akses ke Gunung Semeru)

Dengan sistem pengawasan ini, BB-TNBTS berharap wisatawan makin tertib dan kawasan konservasi tetap terjaga dari pelanggaran serta overkapasitas.

Topik Menarik