Ingat! Social Commerce Tidak Boleh Jualan
JAKARTA - Menteri Jokowi tindak tegas terkait aturan TikTok Shop dalam berjualan. Hal ini dilakukan guna mensejahterakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menolak perizinab social commerce .
"Social commerce itu tidak boleh jualan," tegas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa platform media sosial hanya boleh digunakan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bersikap lebih keras terhadap social commerce. Bahlil mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce.
Bahlil dengan tegas menolak ruang media sosial dan e-commerce digabungkan. Sebab TikTok hanya mendapatkan izin sebagai media sosial bukan sebagai tempat jual beli.
"Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, gak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp100.000, dia jual dengan harga Rp15.000," ucap Bahlil.
Melalui pengamatan menteri Jokowi ini, TikTok mulai berani melanggar peraturan yang ada. Salah satunya dengan menggaet influencer hingga para pelaku UMKM dalam melakukan social commerce.
"Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM," ujar Bahlil.
"Seolah-olah terzalimi, TikTok jangan main begitulah, apalagi kantor kau kan bukan di negara ini gitu lho," lanjut Bahlil.
https://economy.okezone.com/amp/2023/09/29/320/2891707/demi-umkm-menteri-jokowi-keras-soal-aturan-tiktok-cs?page=1

