Divonis 2 Tahun Usai Makan Babi Baca Bismillah, Ini "Keseruan" Lina Mukherjee di Penjara!

Divonis 2 Tahun Usai Makan Babi Baca Bismillah, Ini "Keseruan" Lina Mukherjee di Penjara!

Travel | BuddyKu | Rabu, 20 September 2023 - 11:18
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Lina Lutfiawati atau akrab disapa Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara, terkait kasus membaca bismillah sebelum makan babi. Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelum dibacakan vonis, asisten Lina sempat membawakan hand phone untuknya. Lina kemudian menyapa netizen dan para penggemar melalui media sosial Instagramnya.

Lina sampaikan terima kasih pada netizen yang sudah memberikan dukungan padanya. Apapun yang terjadi, Lina klaim akan menjalaninya.

"Selama di Lapas, aku merasa, bukan kayak bangga atau senang, cuma cerita kalau di sana dapat pendidikan baru. Kayak bikin kuku, sekolah jahit, setiap hari ada sekolah baru, bikin lilin, wadah untuk warga binaan bisa membuat semuanya," ujar Lina, dikutip dari unggahan Instagram Storynya yang diunggah kemarin, Selasa (20/9/2023).

Lina sempat berharap, apabila dia sudah selesai menjalani masa tahanan, saat bebas sudah bisa menjadi orang yang lebih kreatif. Dia juga sempat berdoa agar mendapatkan hasil putusan yang terbaik.

Lina juga sempat jelaskan, mengapa dirinya bisa memegang hand phone dan update di media sosial, karena dirinya kemarin sedang di sidang. Saat menjelang sidang, asisten membawakan hand phone dan Lina ingin menyapa para penggemarnya. "Kalau di lapas nggak boleh (bawa hand phone)," katanya.

"Aku kangen (menyapa netizen) jadi nggak papa. Ini aku udah bisa bikin kuku, kalung. Sapa-sapa fans mumpung dibawa asisten," kata Lina.

Senyum Lina saat menyapa netizen seolah berubah saat vonis sudah dibacakan. Tangisnya pecah, raut wajahnya sedih dan tak bergembira, dibalut dengan rompi oranye yang menyelimutinya.

"Aku yakin dna percaya bahwa hari esok itu pasti lebih indah. Untuk saat ini semua akun sosial media lina mukherjee dihandle oleh team," tulis akun Lina.

Diketahui Lina dijerat pasal 45 a atay (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE. Lina dipidana selama 2 tahun dan denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Lina dicap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok tertentu berdasarkan agama. Hal itu dipaparkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai oleh Romi Sinartra.

Mendengar vonis itu, Lina mengaku sudah tidak kaget lagi dan dikatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.


Topik Menarik