Flare <i>Prewedding</i> Berujung Kebakaran, Bagaimana Urus Izin Pengambilan Gambar di Gunung Bromo?

Flare Prewedding Berujung Kebakaran, Bagaimana Urus Izin Pengambilan Gambar di Gunung Bromo?

Travel | BuddyKu | Senin, 11 September 2023 - 15:11
share

BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) memastikan foto prewedding yang membuat terbakarnya tak berizin.

Sebab, kegiatan foto prewedding di kawasan taman nasional seharusnya berizin dan ada pembayaran nominal tertentu ke kas negara.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha, Septi Eka Wardhani mengungkapkan, kegiatan foto prewedding diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor 7/IV-Set/2011.

Pada penjabaran aturan tersebut tujuh kegiatan yang diatur dalam harus memilki izin khusus mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Ada tujuh kegiatan sesuai peraturan Dirjen PHKA, yakni penelitian dan pengembanga, lmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film non komersial, Pembuatan film dokumenter, ekspedisi, jurnalistik," ucap Septi.

Infografis Tips Liburan ke Bromo

Di masing-masing kegiatan tersebut disebut Septi, ada beberapa persyaratan dan tarif khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tetapi penentuan harga itu menjadi kewenangan pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BB-TNTBS selaku pengelola Ia mencontohkan untuk kegiatan foto prewedding saja sesuai aturan membayar Rp250 ribu di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Untuk prewedding itu Rp250 ribu, untuk film-film dan iklan komersial seharga Rp10 juta. Yang punya otoritas menentukan bayar atau tidaknya pimpinan, yang jelas selama kegiatan tersebut bernilai komersial akan dikenakan biaya," jelasnya.

Pihaknya pun menegaskan, tidak bekerjasama dengan penyedia jasa event organizer atau penyedia sesi pemotretan maupun kegiatan lainnya. Sebab BB-TNTBS fokus mengelola kawasan taman nasional, bukan penyedia jasa wisata. "Kami hanya pengelola kawasan saja. Bukan pelaku jasa wisata juga," kata dia.

Menurutnya, wisatawan yang masuk menggunakan Simaksi akan mendapat perlakuan berbeda dengan wisatawan lain pada umumnya.

Sebab setiap barang-barang yang dibawa harus dicek dan sesuai peruntukannya. Namun bila ada wisatawan yang melakukan kegiatan komersial di wilayah taman nasional, tetapi tidak mengurus izin dan Simaksi, maka akan diminta mengurusnya di kantor seksi terdekat.

"Sebenarnya diperlukan kejujuran dari semua pihak tentang tujuan masuk kawasan konservasi, apakah hanya kunjungan biasa atau ada tujuan khusus," tuturnya.

Kegiatan Prewedding di Gunung Bromo

(Foto: Twitter/@pendakilawas)

Septi pun memastikan bila aktivitas foto prewedding enam wisatawan di Gunung Bromo yang mengakibatkan kebakaran lahan tak berizin. Sebab mereka sama sekali tidak melaporkan ke pengelola untuk mengurus izin foto prewedding.

"Mereka masuk sebagai pengunjung biasa, sebenarnya diperlukan kejujuran dari semua pihak untuk itu," tukasnya.

Sebelumnya diwartakan, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB, pascakebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan. Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.

Kejadian ini terekam ponsel oleh warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik. Video ini beredar viral di media sosial. Pada video tersebut tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan.

Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar.

Kawasan Bromo Terbakar

(Foto: Twitter/@pendakilawas)

Para wisatawan itu tampak terlihat santai usai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.

Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Topik Menarik