4 Fakta Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

4 Fakta Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Travel | BuddyKu | Senin, 28 Agustus 2023 - 03:39
share

JAKARTA - Beli LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024. Perubahan skema ini nantinya ditujukan agar penyaluran gas elpiji 3 kg tepat pada sasarannya.

Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan diri secepatnya untuk tetap bisa menikmati gas melon tersebut.

Berikut ini dirangkum Okezone, fakta-fakta mengenai gas LPG 3 kg wajib bawa KTP mulai 1 Januari. Senin (28/8/2023).

1. Tujuan Penerapan

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

2. Penerima Gas LPG subsidi

Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

3. Aturan Terbaru

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

4. Tidak ada Pembatasan dalam Pembelian Gas LPG 3 KG

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.

"Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," paparnya.