Tren Ban Cacing Sudah Sepi di Jalanan, Ini Alasannya

Tren Ban Cacing Sudah Sepi di Jalanan, Ini Alasannya

Travel | BuddyKu | Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:22
share

JAKARTA, iNews.id Ban merupakan salah satu komponen yang menjadi target modifikasi. Di masa lalu, ban model cacing sangat populer si kalangan pencinta motor. Tapi sekarang sudah tak lagi terlihat, apa alasannya?

Seperti diketahui, ban merupakan salah satu komponen terpenting pada sepeda motor yang berfungsi menyalurkan tenaga dari mesin. Ban juga menjadi faktor stabilitas kemudi yang mempengaruhi keselamatan berkendara.

Gunawa, Sales Domestik PT Industri Karet Deli (IKD) mengatakan bahwa tren modifikasi terus mengalami perubahan. Ini sebabnya ban cacing sudah tak banyak terlihat lagi peredarannya di jalan raya.

Tren untuk modifikasi, kayakya beda-beda, dulu Jawa Tengah musimnya ban-ban kecil, 50-90 di ring 14, 50-90 17. Itu bawaannya velg 12, diganti oleh mereka velg jari-jari, yang kecil-kecil. Itu ada satu masa kesulitan juga supplynya, kata Gunawan saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Namun, Gunawan menegaskan bahwa Swallow tidak lagi memasarkan ban ukuran kecil. Pasalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan telah dilarang oleh pihak kepolisian.

Di Jawa Tengah itu (sudah) dilarang polisi, nggak boleh, nggak safety. Tapi itu ada satu musim (konsumennya) luar biasa, ujar Gunawan.

Gunawan menyatakan bahwa tren modifikasi ban saat ini diubah ke ukuran yang lebih besar alias up size. Tetapi, ia juga mengungkapkan tren modifikasi di setiap daerah berbeda-beda.

Saya baru survei minggu lalu dari Solo, Salatiga, katanya sudah tidak musim, sekarang ban ukuran standar, ucapnya.

Untuk ukuran ban sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi:

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Seperti diketahui, untuk skuter matik saat ini biasanya produsen membekali ban ukuran 80/90 R14 untuk depan, dan 90/90 R14 untuk belakang. Untuk modifikasi sendiri diperbolehkan menurunkan atau menaikkan satu tingkat.

Topik Menarik