Apa Itu Exit Clearance? Ini Pengertian dan Fungsinya dalam Perusahaan
JAKARTA, celebrities.id - Apa itu exit clearance? Istilah yang sering ditujukan bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.
Ada banyak faktor yang menjadi latar belakang karyawan ingin resign. Alasan umum yang biasa digunakan karena ingin pindah ke perusahaan lain, gaji yang kurang cocok atau lingkungan kerjanya yang kurang baik.
Resign dari kantor tidak semudah dan secepat yang dibayangkan. Para karyawan harus menyiapkan surat pengunduran diri yang diajukan satu bulan sebelum keluar.
Tak hanya itu, setiap perusahaan memiliki prosedur yang berbeda untuk setiap karyawannya yang akan resign, salah satunya exit clearance.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (21/7/2023), celebrities.id telah merangkum pengertian exit clearance sebagai berikut.
Apa Itu Exit Clearance?
Exit clearance dikenal juga dengan sebutan full and final (FNF). Pengertian exit clearance adalah prosedur yang harus dilakukan karyawan saat resign, pensiun atau diberhentikan dari perusahaan.
Prosedur ini artinya mengharuskan karyawan untuk melakukan clearance ke setiap divisi seperti HR, admin, finance dan lain-lain terkait dengan lembar gaji, upah dan lain-lain. Pihak tersebut harus menyelesaikan prosedur ini sebelum karyawan berhenti bekerja.
Dalam pelaksanaannya, karyawan membutuhkan formulir exit clearance yang harus diisi sebagai tanda bukti jika sudah menerima surat legal terkait finansial maupun non finansial. Formulir ini juga sebagai tanda bukti jika karyawan sudah mengembalikan aset milik perusahaan.
Prosedur exit clearance wajib dilakukan karyawan yang ingin berhenti kerja baik resign, pensiun atau dikeluarkan. Hal ini supaya tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak secara finansial.


