Pakar: Pemutihan Kebun Sawit di Area Hutan Untungkan Korporasi

Pakar: Pemutihan Kebun Sawit di Area Hutan Untungkan Korporasi

Travel | BuddyKu | Minggu, 25 Juni 2023 - 09:33
share

Lembaga Sawit Watch mengkritisi rencana pemerintah yang ingin melegalkan atau memutihkan kasus perambahan kebun sawit yang berada di area hutan dengan mengabaikan unsur pidana. Mereka berpendapat kebijakan itu seharusnya hanya dikenakan kepada petani, bukan korporasi.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan pemerintah mencari jalan pintas atas persoalan lama itu.

Saya lihat sih , pilah dan pilih itu penting. Cuma kalau perusahan yang mencari untung lewat proses melanggar hukum itu kan harus dibedakan, ujar Achamd Surambo kepada VOA, Sabtu (24/6).

Terdapat 3,3 juta hektare kebun sawit di Nusantara yang berada di lahan yang sebenarnya adalah areal hutan. Diduga, mayoritas kebun ini dibuka dan dikelola oleh korporasi sawit besar. Membuka kebun sawit di lahan hutan tentu melanggar hukum. Namun, UU Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020 memuat pasal yang menyatakan bahwa tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Sanksi yang dijatuhkan bukan pidana, tetapi hanya denda.


Truk terlihat di dekat perkebunan kelapa sawit di sebuah desa yang terletak di dekat calon ibu kota baru, yang dikenal sebagai Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Panjaitan memastikan kebijakan itu dalam keterangan kepada media, Jumat (23/6).

Kita mau apain lagi, masak kita copotin . Ya kan enggak , kata Luhut terkait kebun sawit yang masuk area hutan.

Semestinya Penegakan Hukum

Achmad Surambo mengakui, kebun sawit di area hutan adalah persoalan lama yang bahkan sudah dibahas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah sendiri terlihat memang berniat menyelesaikan persoalan tersebutdengan penegakan hukum. Khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang terlebih dahulu merambah hutan, menggarap sawit terlebih dahulu meski tanpa mengurus atau mengantongi izin.

Namun, persoalan itu tidak pernah diselesaikan karena SBY hanya membuat PP 60/2012 sebagai dasar hukum kebijakan.Regulasi tersebut mengatur mengenai perubahan PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan.


Pepohonan di hutan hujan ekosistem Leuser di Kabupaten Subulussalam, Aceh. (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)

Dalam catatan Sawit Watch, ketika Jokowi berkuasa, aturan hukum mengenai hutan diperbaiki dengan terbitnya PP 104/2015, dan diperbaiki kembali melalui kebijakan moratorium sawit lewat Inpres 8/2018. Nampaknya, lewat UU Cipta Kerja Tahun 2020, pemerintah benar-benar akan menyelesaikan persoalan. Namun ternyata hanya dengan pemutihan lahan.

Itu kan menurut kita, posisinya pemerintah itu dalam kerangka tertentu, terlihat kayak enggak punya cara lain selain pemutihan. Cuma kalau kita lihat kasus-kasus yang lain, sebenarnya bisa kok, lanjut Achmad Surambo.

Achmad Surambo menunjuk kasus di Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara sebagai salah satu contoh. Pada 2007, Mahkamah Agung memutuskan kebun sawit seluas 47 ribu hektare di hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatra Utara, disita negara. Pengelolanya adalah pengusaha Darius Lungguk Sitorus, selaku Direktur Utama PT Torganda. Darius membuka kebun di hutan milik negara.

Topik Menarik