Pemkot Bandung Layangkan Surat Teguran, Minta Kebun Binatang Segera Dikosongkan
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung. Surat teguran tersebut berisi untuk segera mengosongkan dan menghentikan aktivitasnya.
Satpol PP akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, Kamis (15/6/2023).
Surat tersebut berisi agar segera menghentikan aktivitas atau kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah miliki pemerintah Kota Bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung telah dilayangkan pada Jumat 9 Juni 2023 lalu.
Menurut Agus, berkaitan dengan gugatan yang dilakukan oleh Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.
Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing.