Muhammadiyah Usul Libur Iduladha Jadi Dua Hari
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah agar menetapkan libur Hari Raya Iduladha menjadi dua hari, serta dimasukkan ke dalam hari libur nasional.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan, usulan ini berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin (19/6/2023).
Dalam hasil hisab dinyatakan, Iduladha 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023). Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Sementara itu, kemungkinan Sidang Isbat yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023).
Hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tersebut sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat, kata Muti melalui keterangan pers, dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 di Wisma Batari Surakarta, Rabu (7/6/2023).
Dengan adanya prediksiperbedaan Iduladha 1444 H antara Muhammadiyah dan pemerintah seperti Idulfitri kemarin, Muti mengusulkan agar pada Rabu, (28/6/2023) juga menjadi hari libur nasional.
Hal tersebut, menurutnya perlu dilakukan agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan ibadah salat Id dengan tenang dan khusyuk.
Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor, tuturnya.
Lebih lanjut, Muti menyebutkan usulan tersebut disampaikan PP Muhammadiyah berdasarkan Pasal 29 ayat dua Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi, tandasnya.