Apakah Haji Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Sesuai Syariat

Apakah Haji Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Sesuai Syariat

Travel | BuddyKu | Senin, 5 Juni 2023 - 14:11
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah haji bisa diwakilkan? Hal itu mungkin menjadi pertanyaan sebagian umat Muslim.

Para Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib atau fardhu ain bagi yang mampu, baik secara jasmani, rohani, dan materi. Haji merupakan ibadah yang menjadi Rukun Islam kelima.

Perintah ibadah haji termaktub dalam firman Allah subhanahu wataala:

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah, (QS al-Baqarah: 196).

Pada surat Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Allah SWT berfirman:

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta. (Ali Imran: 97).

Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,

Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Maarijul Qabul, 2: 639).

Lantas, apakah ibadah haji boleh diwakilkan? Berikut ini adalah ulasannya.

Apakah Haji Boleh Diwakilkan?

Mengutip dari laman resmi Kemenag, haji pada prinsipnya ibadah badaniyah yang harus dilakukan sendiri. Pada kondisi normal atau saat seorang Muslim mampu mengerjakan sendiri, maka haji tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.

Namun dalam kondisi sakit yang kronis dan tidak mungkin untuk sembuh, maka mayoritas Ulama berpendapat bahwa haji sebagai ibadah maliyyah boleh diwakilkan kepada orang lain.

Diceritakan di dalam hadis shahih tentang seorang perempuan dari Khatsam yang berkata kepada Rasulullah saw:

Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya? Beliau menjawab Ya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitu juga dengan orang yang meninggal dunia dalam keadaan belum pernah menunaikan haji, padahal yang bersangkutan sudah mampu.

Maka, pihak keluarga yang masih hidup boleh mewakilkan haji untuk orang yang meninggal tersebut.

Oleh sebab itu, para fuqaha mengklasifikasikan istitaah (kemampuan haji) menjadi dua, istithaah binafsih dan istithaah bi ghairih. Istithaah binafsih artinya, sanggup mengerjakan haji sendiri.

Istithaah bi ghairih, ketika seseorang karena alasan sakit atau termakan usia tidak mampu berangkat sendiri, tetapi memiliki uang untuk menyewa orang lain melakukan haji atas namanya. (al-Fiqh al-Islami).

Seseorang dianggap telah istithaah bi gahirih, apabila mempunyai materi yang cukup untuk membiayai orang lain mengerjakan haji menurut ukuran umum yang berlaku di masyarakat (ujrah misl).

Tidak dibenarkan mewakilkan kepada orang yang belum pernah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.

Selain itu, dianjurkan pula agar diwakilkan kepada orang yang dapat dipercaya (al-mautsuq bih), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Wakil melakukan ihram atas nama orang yang mewakilkan dan ihram dari miqat orang yang diwakili. Wallahualam bissawab