Toko Buku Gunung Agung Bakal Ditutup, Kemenaker: Belum Ada Aduan dari Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan belum menerima aduan karyawan Toko Buku Gunung Agung yang bakal ditutup bertahap sampai akhir 2023.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan tidak ada aduan karyawan sebagai korban PHK yang masuk, atau perselisihan terkait penutupan Toko Buku Gunung Agung, maupun dari pihak manajemen.
Terkait dengan itu, Kemenaker menilai pihak manajemen Toko Buku Gunung Agung sanggup untuk membayar hak-hak para karyawannya.
Kalau tidak ada yang mengadu berarti fine-fine saja, dan kita pantau juga fine saja. Tidak ada sampai hari ini yang mengadu, dan kita pantau memang masih ada komitmen untuk menyelesaikan, ujar Indah di Gedung APINDO, Kamis (1/6/2023).
Indah menjelaskan, hingga saat ini laporan yang diterima dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) pihak manajemen Gunung Agung tengah melakukan sosialisasi dan kesepakatan kepada seluruh karyawan yang akan terdampak dari penutupan seluruh gerai hingga akhir tahun mendatang.
Daftar Wisata Taman Hiburan Paling Populer di Taiwan 2025, Canggih Pakai Teknologi Pemandu AI
Tidak semua PHK itu ribut, kalau ternyata Pekerja dan pengusaha sudah sepakat, kemudian pengusaha memberikan hak-hak pekerja, dan pekerja menerima ya sudah, kata Indah.
Dia mengungkapkan, Kemenaker terus memantau lewat Dinas Ketenagakerjaan terkait rencana penutupan Toko Buku Gunung Agung.
Informasi terakhir, mereka sedang berunding dan manajemennya akan menyelesaikan, seusai hak-hak pekerja, ungkap Indah.
Seperti diketahui, PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung bakal menutup seluruh gerainya sebagai langkah efisiensi dan efektivitas usaha. Penutupan toko/outlet sudah terjadi pada tahun 2020, hingga akhir 2023 ini Gunung Agung juga berencana untuk menutup toko/outlet yang masih tersisa.
Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar. Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian pernyataan resmi dari direksi Gunung Agung.