Sudah Disita, Skuter Masih Berkeliaran di Malioboro
RADAR JOGJA Skuter listrik di Kawasan Malioboro masih beroperasi meskipun sudah dilarang. Satpol PP Kota Jogja terus melakukan penertiban dan penyitaan.
Kalau kami melakukan penyitaan itu hampir rata-rata tiap malam rata-rata 3-5 kendaraan berpenggerak listrik, ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat kemarin (31/5).
Penyitaan skuter listrik merujuk pada Perwali Kota Jogja Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Disita selama tiga hari. Berikutnya kalau masih bandel ditemukan di jalan kami berikan pengamanan selama 30 hari, ujarnya.
Menurutnya penyitaan 30 hari merupakan sanksi ekonomi. Sebab selama tidak beroperasi, nilai ekonomi akan berhenti. Lalu kendaraan dapat diambil kembali dengan catatan. Tetap ada surat pernyataan, imbuhnya.
Penggunaan skuter di kawasan Malioboro dilarang karena berbahaya. Baik membahayakan bagi pengendaranya sendiri, pengendara kendaraan bermotor yang lalu lalang. Maupun pejalan kaki di semi pendestrian.
Headline iNEWS.ID: Menikmati Pemandangan Spektakuler Pulau Buatan dari The View Palm Jumeirah Dubai
Selain penyedia jasa salah karena melanggar aturan, Octo juga menyebut pentingnya kesadaran pengguna maupun wisatawan. Apabila demand tidak ada, dimungkinkan jasa skuter bisa berhenti. Bisa tersosialisasi kepada seluruh wisatawan yang datang ke Jogja. Sehingga mereka paham bahwasanya menggunakan kendaraan penggerak listrik termasuk skuter dan sepeda listrik di kawasan malioboro itu tidak aman dan tidak nyaman, jelasnya.
Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menegaskan pentingnya kesadaran dari seluruh elemen masyarakat. Sebab tindakan masif terus dilakukan namun terus saja dilanggar. Kami ingin kesadaran itu muncul bukan berarti kami terus menerus melakukan penertiban seperti itu. Kalau memang aturan tidak boleh mari tegakkan bersama sama seperti itu, tegasnya. (lan/bah)