Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui

Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui

Travel | BuddyKu | Selasa, 2 Mei 2023 - 09:41
share

IDXChannel - Tak hanya Down Payment (DP), beberapa biaya-biaya yang ada dalam jual beli rumah harus Anda perhatikan. Ini tentu akan meningkatkan pengeluaran Anda.

Sejauh ini kami mencatat ada 14 biaya yang diperlukan dalam biaya tambahan jual beli rumah. Nilainya bervariasi tergantung dari pemerintah daerah hingga developer perumahan.

Lalu apa saja biaya-biaya yang ada dalam jual beli rumah? Berikut kami ulas seperti yang dilansir dari properti, rumah123.com dengan judul Biaya Beli Rumah Ternyata Banyak Sudah Tahu Apa Saja yang Harus Dibayar.

14 Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah

1. Booking Fee

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah pertama yaitu booking fee. Ketika membeli rumah dari developer, biasanya perusahaan pengembang akan meminta booking fee atau tanda jadi.

Booking fee sendiri tidak termasuk dalam uang muka atau down payment (DP) rumah dan besarnya tergantung dari developer. Sekedar informasi, kini beberapa perusahaan akan memotong DP dengan booking fee yang telah dibayarkan. Biasanya, booking fee ini berbeda dengan NUP (Nomor Urut Pemesanan) ya.

2. NUP (Nomor Urut Pemesanan)

Tawaran NUP biasanya dilakukan developer saat memasarkan produk properti. Adapun besar NUP ditentukan oleh developer tergantung dari proyek properti yang ditawarkan, tak terkecuali rumah mewah.

Keuntung dari ini, konsumen bisa memilih unit yang diinginkan, mulai lokasi, tipe, dan lantai dari properti yang diinginkan. Selain itu, konsumen juga memperoleh properti dengan harga perdana, lebih murah sebelum dipasarkan secara resmi.

3. Biaya Akta Notaris

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah lainnya yaitu biaya akta notaris atau (PPAT) Pejabat Pembuat Akta Tanah. Besaran biaya akta notaris sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari nilai transaksi penjualan properti.

Umumnya biaya itu mencakup biaya cek sertifikat, biaya surat keterangan, biaya validasi pajak, biaya AJB (Akta Jual Beli).

Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

Selain itu, juga biaya BBN (Bea Balik Nama), biaya Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan, dan juga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan.

4. Biaya Cek Sertifikat

Dalam membeli rumah second, biaya cek sertifikat akan muncul. Karena Anda atau notaris harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebelum proses jual beli.

Ini dilakukan demi memastikan sertifikat rumah tidak ada catatan diblokir, disita, dalam sengketa, atau catatan lainnya. Intinya, jangan sampai kedepannya terjadi masalah hukum hanya karena sertifikat.

5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Dalam membeli properti, Anda harus memasukkan PPN sebagai biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah. Umumnya properti baru menerapkan PPN adalah 10 persen dan sudah dimasukkan ke dalam biaya transaksi.

Dan bila rumah Anda dari developer atau badan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pembeli wajib membayar PPN dengan tarif yang disebutkan di atas. Namun, bila penjual rumah bukan PKP alias perorangan. Maka kamu harus menyetorkan PPN ke kas negara.

6. Pajak Penghasilan (PPh)

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah selanjutnya yaitu PPh sebesar 2,5 persen dari besar transaksi. Biaya ini harus dibayarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PPh sendiri merupakan tanggung jawab penjual. Dan bisa tidak tergantung dari kesepakatan jual beli. Umumnya, pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran, lantas divalidasi oleh kantor pajak setempat.

7. Biaya Balik Nama

Dalam membeli rumah second, Anda harus memasukkan biaya balik nama dalam biaya beli rumah. Untuk biaya balik nama, biasanya ditanggung oleh pembeli, besarnya 2 persen dari nilai transaksi jual beli rumah.

Proses balik nama sertifikat ini bisa dilakukan di kantor BPN setempat dan pengajuan dilakukan oleh PPAT. Sementara untuk rumah baru, umumnya biaya balik nama tidak ada.

8. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah selanjutnya adalah BPHTB yang jumlahnya bervariasi tergantung lokasi, nilai properti, dan objek tidak kena pajak.

Biaya BPHTB ini harus dibayarkan sebelum menandatangani AJB, karena menjadi salah satu proses yang dilakukan sebelum AJB. Sekedar informasi, BPHTB memang dikenakan tidak hanya saat jual beli properti saja ya, tetapi untuk hal lainnya, seperti saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan seperti tukar guling, hibah, waris, dan memasukkan tanah ke dalam harta perseroan.

9. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya PNBP diajukan saat ingin melakukan balik nama. Besar biaya untuk PNBP adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah ditambah Rp50 ribu.

Pengenaan PNBP ini tertuang dan diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, jadi jangan sampai lupa ya.

10. Komisi Agen Properti

Untuk Anda yang menjual rumah melalui jasa agen properti, siapkan dana khusus untuk komisi agen properti. Biasanya yang membayar komisi agen properti ini adalah penjual atau pemilik properti yang bersangkutan.

Biaya ini merupakan fee atau komisi agen properti yang besarnya bervariasi tergantung kesepakatan. Menurut peraturan perundangan, besar komisi antara 2 persen hingga 5 persen dari nilai transaksi.

11. AJB (Akta Jual Beli)

Besaran AJB tidak boleh lebih dari 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum di akta. Penjual maupun pembeli menanggung biaya untuk AJB, biasanya ada kesepakatan kedua belah pihak.

Besar biaya ini, biasanya ditanggung secara proporsional atau juga sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. Pihak yang membuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

12. Biaya KPR dari Bank

Jika kamu membeli rumah secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank, ada biaya beli rumah yang harus dibayarkan. Pihak bank akan membebankan sejumlah biaya kepada calon debitur, jumlahnya lumayan banyak.

Biaya tambahan itu terdiri dari biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, dan lainnya yang mencapai 4 persen hingga 5 persen dari total pinjaman yang disetujui. Biaya KPR dari bank ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak pembeli dan bukan penjual.

13. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Membeli rumah second adalah memastikan penjual rumah telah melakukan kewajibannya membayar PBB. Penjual harus memastikan melunasi PBB sebelum memberikan pengalihan kepemilikan rumah ke pembeli.

Jangan lupa untuk menanyakan apakah seluruh pembayaran PBB telah lunas selama ini.

14. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah yang terakhir PPnBM. Pajak tersebut hanya berlaku kalau kamu membeli properti langsung dari perusahaan pengembang.

PPnBM tidak berlaku jika kamu membeli rumah atau apartemen dari perorangan, jangan lupa ingat hal ini ya. Adapun properti yang termasuk ke dalam kategori PPnBM adalah properti yang memiliki luas di atas 150 meter persegi.

Itulah biaya-biaya yang ada dalam jual beli rumah semoga menjadi referensi atau informasi sebelum melakukan transaksi jual beli rumah. (MYY)

Topik Menarik