Apa Itu Transit Without Visa? Berikut Syarat dan Ketentuan di Beberapa Negara

Apa Itu Transit Without Visa? Berikut Syarat dan Ketentuan di Beberapa Negara

Travel | BuddyKu | Minggu, 23 April 2023 - 15:18
share

JAKARTA, celebrities.id - Apa itu transit without visa? Pertanyaan ini kerap membuat masyarakat bingung.

Seperti yang diketahui, visa adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara. Beberapa negara mewajibkan untuk memiliki visa ketika masuk ke negaranya itu, meski hanya sekedar transit ketika maskapai penerbangan menyediakan rute untuk transit.

Apa Itu Transit Without Visa?

Namun, di beberapa negara diberlakukan transit without visa memungkinkan warga negara asing yang memenuhi syarat untuk transit melalui suatu negara tertentu tanpa visa. Tentu ini memudahkan para wisatawan yang bepergian jauh dan harus transit di suatu negara.

Berikut syarat dan ketentuan transit without visa di beberapa negara, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (23/4/2023).

Negara yang Menerapkan Transit Without Visa

Beijing, China

Transit without visa di Beijing bisa dilakukan jika Anda berada di sana kurang dari 24 jam dan masih dalam zona transit. Namun jika ingin keluar dari zona transit sekalipun, Anda cukup meminta Temporary Stay Permit dari kantor imigrasi di bandara yang bisa didapatkan secara gratis.

Istanbul, Turki

Kebijakan transit without visa juga berlaku di Turki dengan ketentuan yang tak jauh berbeda dengan China. Ketika Anda berencana keluar dari zona transit, maka harus mengurus visa secara online dengan biaya US$25 (atau sekitar Rp360 ribu).

Sydney, Australia

Jika Anda berasal dari negara yang memenuhi syarat (lihat daftar negara yang memenuhi syarat di bawah), Anda dapat transit di Australia dalam perjalanan ke negara ketiga.

Anda dapat melakukannya tanpa visa Australia, asalkan Anda memenuhi semua kriteria berikut:

1. Akan tiba di Australia dengan pesawat terbang

memiliki tiket terkonfirmasi untuk meninggalkan Australia untuk melakukan perjalanan ke negara ketiga, dengan pesawat terbang dalam waktu delapan jam setelah tiba

2. Memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk masuk ke negara tujuan

Jika Anda warga negara Andorra, Argentina, Austria, Belgia, Brunei, Bulgaria, Kanada, Chili, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Negara Federasi Mikronesia, Fiji, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Indonesia , Irlandia, Italia, Jepang, Kiribati, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Kepulauan Marshall, Meksiko, Monako, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Palau, Papua Nugini, Filipina, Polandia, Portugal , Qatar, Rumania, Samoa, San Marino, Singapura, Slovakia, Slovenia, Kepulauan Solomon, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Tonga, Tuvalu, Uni Emirat Arab, Inggris Raya (termasuk koloninya), Inggris Negara Amerika, Uruguay, Vanuatu dan Vatikan, yang merupakan pemegang dokumen perjalanan yang sah.

Penduduk Hong Kong yang memegang paspor Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) atau paspor British National Overseas (BNO)

Penduduk Taiwan yang memegang paspor yang dikeluarkan oleh otoritas Taiwan (selain paspor yang diakui sebagai paspor resmi atau diplomatik)

Pemegang paspor resmi India, yaitu paspor resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Republik India, yang dikeluarkan untuk pejabat Pemerintah India

Pemegang paspor diplomatik (Ini tidak termasuk pemegang paspor diplomatik Paspor Non-Nasional Arab dan paspor diplomatik dari Afghanistan, Aljazair, Angola, Bahrain, Komoro, Republik Demokratik Rakyat Korea, Mesir, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Madagaskar, Mauritania, Maroko, Pakistan, Federasi Rusia, Arab Saudi, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia, Yaman, dan Zimbabwe. Pemegang paspor dari negara-negara tersebut harus mendapatkan visa yang sesuai untuk memasuki Australia.