Pasutri Jual Gadis Belia untuk Layanan Ranjang via MiChat di Jogja

Pasutri Jual Gadis Belia untuk Layanan Ranjang via MiChat di Jogja

Travel | BuddyKu | Jum'at, 14 April 2023 - 13:36
share

JOGJA, iNewsDemak.id - Pasutri pasarkan gadis belia untuk layanan ranjang ke lelaki hidung belang via aplikasi MiChat. Mereka melakukan praktik haram itu dengan di berbagai hotel selama 6 bulan terakhir.

Sepasang suami istri itu adalah WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta ditangkap polisi.

Keduanya tega menjual 6 perempuan, 4 di antaranya anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Untuk melancarkan aksinya, PNY merekrut 3 orang lainnya sebagai pencari korban dan juga operator aplikasi media sosial MiChat serta Facebook. Mereka beroperasi dalam 6 bulan terakhir di berbagai hotel.

Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari orangtua salah satu orangtua korban AR (15 tahun 7 bulan) asal kota Yogyakarta, B (36). Pada Februari 2022, B melaporkan anaknya tidak pulang selama 3 hari tanpa pamit.

Usai melakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika anak tersebut sempat terjerat prostitusi. Pihaknya kemudian memburu pelaku yang telah menjual korban ke hidung belang. Akhirnya, mereka berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

Korban dijual di salah satu hotel kecil di Kecamatan Umbulharjo, ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.