Jenis Exit Permit, Pahami Perbedaannya Sebelum Pergi ke Luar Negeri

Jenis Exit Permit, Pahami Perbedaannya Sebelum Pergi ke Luar Negeri

Travel | BuddyKu | Senin, 10 April 2023 - 18:57
share

JAKARTA, celebrities.id - Jenis Exit Permit ada lima macam. Masing-masing jenis diberikan untuk orang yang berbeda-beda, disesuaikan dengan tujuannya meninggalkan Indonesia.

Sebagai informasi, Exit Permit merupakan izin untuk meninggalkan wilayah republik Indonesia. Jika tidak memiliki exit permit maka, Celeb Hitz tidak bisa pergi keluar negeri.

Untuk lebih jelasnya, simak beberapa jenis Exit Permit yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (10/4/2023)

Jenis Exit Permit

1. Exit Permit Diplomatik

Dokumen ini merupakan perizinan yang diberikan kepada diplomatic atau orang yang digolongkan profesi diplomat yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia untuk melakukan tugas bersifat diplomatik.

2. Exit Permit Dinas

Exit Permit Dinas merupakan dokumen perizinan yang diberikan kepada pegawai atau pejabat pemerintahan untuk melaksanakan tugas keluar Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.

3. Exit Permit Biasa

Exit Permit Biasa merupakan Dokumen yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

4. Exit Permit Only

Exit Permit Only merupakan dokumen perizinan untuk Warga Negara Asing meninggalkan Indonesia setelah mereka menetap selama enam bulan atau lebih di Indonesia.

5. Exit Permit Multiple

Exit Permit Multiple merupakan dokumen perizinan meninggalkan Indonesia untuk WNI yang akan bepergian ke luar negeri beberapa kali dalam waktu enam bulan.

Nah itulah beberapa Exit Permit yang diberlakukan di Indonesia. Jangan sampai lupa untuk mempersiapkannya jika ingin pergi ke luar negeri.

Topik Menarik