MUI Sebut Sholat Pakai Masker saat Normal Hukumnya Makruh, Bisa Dikecualikan untuk Kondisi Ini

MUI Sebut Sholat Pakai Masker saat Normal Hukumnya Makruh, Bisa Dikecualikan untuk Kondisi Ini

Travel | BuddyKu | Jum'at, 31 Maret 2023 - 08:26
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya makruh. Namun hal itu bisa dikecualikan untuk beberapa kondisi.

Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit, ujar Kiai Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (31/3/2023).

Sementara itu Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar atau Kiai Miftah juga menuturkan penggunaan masker saat pelaksanaan sholat hukumnya makruh. Walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah mengurai penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat, dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh menggunakan masker saat keadaan normal.

Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,kata Kiai Miftah.

Diketahui, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan penggunaan masker saat sholat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit seperti influenza, asma, dan lain-lain yang bisa mengganggu atau menulari orang. Maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain, ucap kiai Miftah.

Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

Topik Menarik