Polisi Bakal Panggil Maskapai Buntut Modus Tiket Hangus Travel Umrah

Polisi Bakal Panggil Maskapai Buntut Modus Tiket Hangus Travel Umrah

Travel | BuddyKu | Jum'at, 31 Maret 2023 - 01:11
share

JAKARTA - Pelaku penipuan umrah PT Naila Syafaah Wisata melakukan sejumlah modus kecurangan dalam proses keberangkatan jamaah umrah. Salah satunya, trik mempermainkan tiket pesawat yang berdampak kerugian para jamaah.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, banyak para jamaah yang tiket pesawatnya hangus. Karena, terhambat dalam proses keberangkatan untuk pengurusan visa dan persyaratan untuk berangkat ke Arab Saudi.

"Kemudian, diinapkan mereka di hotel di seputaran bandara selama 10 hari. Baru kemudian direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Lantaran menunggu proses perizinan seperti visa, hal itu berdampak pada tiket pesawat jamaah yang hangus. Dalam kondisi itu, PT Naila Syafaah Wisata malah menawarkan sejumlah uang agar tiket bisa dihidupkan kembali.

"Faktanya, untuk jamaah ini dicas lagi dengan biaya lebih mahal lagi menambah masing-masing Rp2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang," kata dia.

"Dan ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," ujarnya.

Tindakan ini nyatanya telah menjadi modus PT Naila Syafaah Wisata yang merugikan para jamaah. Meskipun dalih mereka bisa menghidupkan kembali tiket pesawat agar bisa dipergunakan kembali jemaah.

"Kemudian modus tiket (pesawat) yang sudah hangus itu bisa dihidupkan lagi. Dengan menambah sejumlah uang Rp2,5 juta," ujar Hengki.

Buntut temuan modus ini, lanjut Hengki, penyidik akan memanggil pihak maskapai yang dipakai PT Naila Syafaah Wisata. Guna melakukan klarifikasi dan memastikan atas temuan dugaan permainan tiket pesawat.

"Ini diselidiki ini kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," ujarnya.

Adapun, dalam kasus ini telah ada tiga tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan tersebut.

Perbuatan licik mereka dalam menjalankan bisnis umrah ini setidaknya telah memakan sekitar 500 orang jamaah dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Topik Menarik