Pengesahan UU P2SK Dinilai Buru-Buru? Ini Penjelasan Terkait Sistem Keuangan RI
IDXChannel Sejak pertama kali diinisiasi oleh DPR pada 2021, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 Januari 2023.
Executive Director Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, mengatakan banyak dari masyarakat yang menilai pemerintah terburu-buru dalam mengeluarkan UU P2SK ini.
"Banyak yang mengatakan kok pemerintah buru-buru mengeluarkan UU P2SK. Padahal sebenarnya bukan buru-buru, ini sudah terlalu lama kita membutuhkan perubahan Undang-Undang," ujarnya dalam dalam diskusi bertajuk UU P2SK Kok Buru-Buru?" dilansir dari channel Youtube Kemenkeu RI, Jumat (17/3/2023).
Piter juga menjelaskan perubahan pada sistem keuangan Indonesia berjalan sangat cepat. Reformasi keuangan pertama ialah pasca Indonesia mengalami krisis ekonomi pada 1997 dan 1998 dengan mengeluarkan UU terkait dengan Bank Indonesia (BI) Tahun 1999 dan UU perbankan.
Lalu, perubahan lainnya seperti UU terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita mendirikan UU LPS tahun 2004. Kemudian kita mendirikan OJK, itu perubahan yang sangat drastis ya. Kalau LPS kan hanya melengkapi infrastuktur dari sistem keuangan kita, kelembagaan, regulasi kita," ucap Piter.
"Kemudian tahun 2011 kita mendirikan OJK, itu luar biasa. Benar-benar kita mengubah karena adanya peralihan pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK," imbuhnya.
Perubahan selanjutnya ialah pada 2016, yakni UU dalam mengantisipasi dan menyelesaikan sistem keuangan. UU tersebut mengatur bagaimana Indonesia berbagi peran dalam menghadapi krisis sistem keuangan.
Piter mengungkap semua perubahan tersebut belum tercover dalam UU yang ada. Jadi, pembaruan peraturan memang harus secepatnya dilakukan. Menurutnya, sudah sangat banyak alasan untuk Indonesia untuk mengeluarkan UU P2SK. (NIA)
Penulis: Anabela C Zahwa