Viral Video Nenek Cubit,Tendang hingga Jambak Anak Kecil di Angkot Padang

Viral Video Nenek Cubit,Tendang hingga Jambak Anak Kecil di Angkot Padang

Travel | BuddyKu | Jum'at, 3 Maret 2023 - 16:36
share

PADANG, iNews.id - Media sosial digegerkan dengan munculnya sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan. Penganiayaan itu diduga dilakukan di atas angkutan kota (angkot) jurusan Lubuk Buaya-Pasar Raya, Kota Padang.

Tampak dalam sebuah video berdurasi satu menit itu terlihat seorang perempuan yang mengenakan masker duduk di atas kursi di bagian belakang sebuah angkot. Dia terlihat menganiaya seorang anak kecil sedang duduk di lantai.

Dari video yang dilihat tim redaksi iNews, Jumat (3/3/2023) itu, terlihat korban sedang meringis kesakitan akibat dianiaya. Mulai dijambak, dicubit dan bahkan ditendang dengan lutut oleh pelaku.

Dari temuan video tersebut, pihak Polsek Koto Tangah melakukan penyelidikan. Hasilny, petugas berhasil menemukan identitas dan tempat tinggal pelaku.

Pelaku diketahui berasa di daerah Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Setelah diketahui lokasinya, kami amankan pelaku, kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Jumat (3/3/2023).

Dia menambahkab, setelah dilakukan proses penyelidikan, diketahui pelaku merupakan nenek korban yang bernama Yani Yana (47) sementara korban yang merupakan cucunya berinisial R (10).

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui korban sering mengalami penyiksaan oleh pelaku hingga mengalami memar dan luka disekujur tubuhnya.

Korban diduga sering dicubit, dipukuli hingga dipaksa mengemis di pasar dan rumah makan oleh pelaku, katanya.

Sementara itu, Marlis yang meripakan ayah korban baru mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial berniat menuntut korban ke polisi.

Saya baru tahu dari media sosial anak saya begitu. Selama ini saya tinggal jauh dari anak saya, kata Marlis.

Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polresta Padang. Atas kejadian ini, pelaku terancam dituntut pasal penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.