Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang Razia Restoran yang Belum Bayar Pajak, Ini Hasilnya

Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang Razia Restoran yang Belum Bayar Pajak, Ini Hasilnya

Travel | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 06:18
share

SEMARANG, iNews.id - Tim Yustisi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang gencar melakukan operasi yustisi pajak restoran di beberapa tempat yang belum membayar pajak bulanan hingga masa pajak Desember 2022. Operasi yustisi menyasar tempat yang memiliki tunggakan pajak beberapa bulan.

Tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi di antaranya Ichiban Sushi, Tawan, Wendys Resto, Soto Bangkong, Caffe Gladstone dan Daily Box.

Sengaja yang kami sasar dalam kegiatan yustisi ini wajib pajak yang nilai tunggakannya besar. Dari beberapa lokasi, total tunggakan pajak sekitar Rp1,6 miliar, kata Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, dalam operasi yustisi pada Kamis (9/2), pihaknya melakukan penandaan dengan memasang stiker di lokasi tempat usaha tersebut yang bertuliskan Tempat Usaha Ini Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan.

Kami melakukan penandaan saja. Jika nanti dalam tujuh hari belum membayar pajak maka kami lakukan penutupan sementara atas usaha mereka yang dilakukan oleh petugas Satpol PP selaku penegak Perda, katanya.

Menurut dia, pihaknya melakukan yustisi di awal tahun 2023 untuk menekan laju piutang pajak tahun 2022 yang disebabkan kekurangtaatan Wajib Pajak Restoran dalam melaksanakan kewajibannya di tahun 2022 .

Operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang agar membuat wajib pajak sadar untuk membayar kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang.

Alhamdulillah, yustisi sampai hari ini, beberapa Wajib Pajak seperti Ichiban Sushi, Wendys Resto, Caf Daily Box sudah langsung membayar. Begitu juga The Caffe Bean dan Baskin Robin juga sorenya langsung membayar, sebutnya.

Operasi yustisi pajak ini akan terus digencarkan oleh Bapenda Kota Semarang sampai akhir Februari 2023 dengan harapan memberi kepastian sanksi atas ketidaktaatan dalam melakukan pembayaran pajak dan untuk mendukung optimalisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

Apalagi, target pendapatan daerah dari sektor Pajak Restoran tahun 2023 ini sebesar Rp265 miliar, ujarnya.