Mengenal Jenis Hukuman Mati di Indonesia dan di Berbagai Negara
Hukuman mati atau pidana mati adalah suatu bentuk hukuman terberat yang diterapkan bagi pelaku kejahatan tertentu. Tiap-tiap negara memiliki metode pelaksanaan pidana mati yang berbeda-beda. Hal ini juga berlaku di Indonesia, dimana pada masa lalu metode eksekusi mati yang berlaku di tiap-tiap daerah juga berbeda-beda, sesuai dengan hukum adat yang berlaku di tiap-tiap daerah yang bersangkutan, termasuk pelaksanaan jenis hukuman mati di Indonesia.
Sejauh mungkin, pidana mati sudah diterapkan oleh kerajaan atau suku-suku yang ada di Indonesia sebelum Belanda menjajah negara tersebut. Begitu juga di berbagai negara lain, dikenal berbagai macam pelaksanaan hukuman mati, seperti potong leher dengan pisau besar (guillotine), digantung, dipukul sampai mati, dibakar, dikubur hidup-hidup, ditenggelamkan, dan bahkan dirajam (dilempar dengan batu sampai mati).
Jenis Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati adalah hal yang kontroversial dan membawa debat panas dalam berbagai bidang, termasuk hukum dan politik. Salah satu metode eksekusi hukuman mati yang paling populer adalah metode tembak. Dilansir dari Death Penalty Worldwide, terdapat sekitar 28 negara yang masih menerapkan metode ini, termasuk Amerika Serikat, Indonesia, dan Korea Utara.
- Hukuman Tembak
Metode tembak mati menjadi jenis hukuman mati di Indonesia yang biasanya diterapkan terhadap terpidana yang terlibat dalam kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme, pembunuhan berencana, korupsi (di beberapa negara), perdagangan, dan genosida. Penerapan hukuman ini bertujuan untuk memberikan bentuk hukuman yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang serupa.
Di Indonesia, ketentuan Pasal 11 KUHP tentang pelaksanaan hukuman mati telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 dari UU ini mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati juga merupakan salah satu peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 dan memuat informasi lebih detail tentang prosedur dan tata cara pelaksanaan pidana mati.
- Hukuman Gantung
Hukuman mati dengan metode tiang gantungan adalah jenis hukuman mati di Indonesia yang sering dilakukan oleh otoritas hukum pada masa lalu. Berdasarkan Pasal 11 KUHP, hukuman ini dilakukan dengan cara menjeratkan tali pada leher terpidana dan menjatuhkan papan tempat berdiri mereka.
Metode ini masih ada beberapa negara yang menerapkan sebagai hukuman mati, terutama di Semenanjung Arab dan Afrika. Alasan penerapan hukuman ini adalah karena biaya yang lebih rendah dan efisien. Ada dua metode hukuman gantung yang umum dilakukan, yaitu long drop dan short drop.
Long drop dilakukan dengan menjatuhkan terpidana dari tempat yang cukup tinggi sehingga tali tidak mencekik leher terlalu lama. Sementara, short drop dilakukan untuk membuat leher tercekik lebih lama. Kedua metode ini digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Jenis Hukuman Mati di Berbagai Negara
Selain jenis hukuman mati di Indonesia, di beberapa belahan negara di dunia saat ini juga masih ada yang menerapkan hukuman ini sebagai bentuk hukuman terberat yang bisa diberikan kepada terpidana.
- Hukuman Suntik Mati
Suntik mati adalah metode hukuman mati yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang mematikan. Metode ini telah diterapkan di beberapa negara seperti China, Guatemala, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, meskipun dianggap lebih manusiawi daripada metode lain, suntik mati masih dianggap tidak etis oleh banyak orang.
Salah satu hal yang membuat suntik mati dianggap tidak etis adalah cara pelaksanaannya yang rahasia. Dalam beberapa negara, suntik mati dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga terpidana. Bahkan, di China, diketahui bahwa 65 persen transplantasi organ tubuh untuk kebutuhan medis disuplai dari organ terpidana yang disuntik mati. Ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan hak asasi manusia dari terpidana yang dihukum dengan metode ini.
- Hukuman Rajam
Rajam adalah salah satu metode hukuman mati yang masih dipraktikkan di beberapa negara seperti Iran dan Somalia. Biasanya, metode ini dijatuhkan kepada orang yang terbukti melakukan zina. Namun, meskipun dianggap sebagai tindakan yang sesuai dengan hukum dan norma moral di beberapa negara, rajam dianggap sangat kejam dan sadis oleh banyak orang.
Salah satu kasus yang paling mengerikan dan memiliki dampak besar adalah eksekusi rajam yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun bernama Aisha Ibrahim Duhulow. Awalnya, Aisha melaporkan tiga orang pria yang menyerangnya kepada otoritas setempat. Namun, ironisnya, perempuan itu justru dikenai hukuman rajam.
Aisha dieksekusi di sebuah stadion di Kota Kismayo di depan 1.000 orang penonton. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan hak asasi manusia, karena seorang anak yang sudah mengalami penderitaan dan kekerasan justru dipaksa untuk menjalani hukuman mati yang sangat sadis.
- Hukuman Kursi Listrik
Kursi listrik adalah metode hukuman mati yang menggunakan arus listrik yang kuat untuk membunuh terpidana. Hanya ada dua negara yang secara hukum mengatur penggunaan kursi listrik sebagai metode hukuman mati, yaitu Amerika Serikat dan Filipina (hingga 1976).
Penggunaan kursi listrik untuk hukuman mati pertama kali dilakukan pada 1890. Terpidana mati kursi listrik dilakukan dengan cara mencukur seluruh rambut yang ada di kaki dan tangan, sehingga menghilangkan rambatan listrik. Eksekusi kursi listrik dilakukan dengan menyetrumkan sekitar 2.450 volt dan dilakukan setiap 15 menit.
- Hukuman Penggal atau Pancung
Hukuman penggal atau pancung adalah salah satu metode hukuman mati yang pernah dipraktikkan di seluruh dunia. Sebelum masa revolusi Perancis pada tahun 1799, hukuman ini dipraktikkan secara resmi di Perancis dan menjadi bagian dari sistem hukum negara. Hukuman penggal dilakukan menggunakan mesin bernama guillotine
Namun, seiring berjalannya waktu, hukuman penggal ditinggalkan di Eropa karena alasan kemanusiaan. Saat ini, hukuman penggal hanya dilakukan di Arab Saudi, yang masih mempertahankan praktiknya. New York Times mencatat bahwa pemerintah Arab Saudi pernah mengeksekusi 47 orang sekaligus pada satu hari. Eksekusi mati tersebut dilakukan di tempat terbuka dan menjadi tontonan masyarakat.

