Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer, Yuk Simak!
JAKARTA Sistem pemerintahan parlementer merupakan salah satu sistem pemerintahan dengan lembaga eksekutif bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen.
Lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan, yaitu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi serta memiliki hak dan kewenangan yang sama besarnya dalam mengawasi kebijakan maupun program kerja yang sedang dilaksanakan oleh para pelaku lembaga eksekutif.
Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlemen menjadikan presiden dan wakil presiden menjadi milik mereka dan membuat hak milik untuk lembaga parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, presiden hanya digunakan sebagai simbol atau kepala negara namun segala kegiatan pemerintahan berada ditangan parlemen.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
Untuk dapat mengenali dan mengetahui sistem pemerintahan parlementer lebih dalam, berikut adalah beberapa ciri yang dimiliki pemerintahan parlementer oleh suatu negara.
1. Jabatan Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri
Kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan parlementer hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya diduduki oleh perdana menteri. Seorang Presiden hanya bertugas mengawasi pemerintahan tanpa adanya kewenangan apa pun dalam kegiatan pemerintahan.
Pasangan pemegang kewenangan tertinggi berada di tangan perdana menteri dengan hak dan kemampuannya untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan sebagai kepala pemerintahan.
2. Hak Prerogatif hanya dimiliki Perdana Menteri
Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki seorang pejabat pemerintahan dan hanya dapat dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan. Sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri lah yang berhak mendapatkan hak istimewa tersebut sebagai kepala pemerintahan.
Perdana menteri berhak untuk mengangkat atau memberhentikan para pejabat. Dirinya juga bahkan dapat memberhentikan seorang menteri yang sedang memimpin, baik dari departemen maupun nondepartemen.
Selain itu, hak juga hanya dapat dimiliki seseorang yang paham betul semua hal yang berkaitan dengan hukum dan undang-undang yang berada di luar kekuasaan badan perwakilan.
3. Lembaga Eksekutif memiliki tanggung jawab terhadap Lembaga Legislatif
Lembaga eksekutif mempertanggungjawabkan semua tindakan yang telah mereka lakukan kepada lembaga legislatif atau parlemen. Mulai dari kegiatan pelaporan disertai semua kewenangan dan kekuasaan yang dilaksanakan berdasarkan ijin serta bagaimana keputusan yang diambil melalui lembaga legislatif terlebih dahulu.
Jika sebuah tugas tidak mendapat izin dari lembaga legislatif, maka dengan sah maka tugas tersebut harus dikerjakan sesuai dengan titah yang dikeluarkan parlemen.
4. Anggota Menteri memiliki tanggung jawab terhadap Lembaga Legislatif
Dalam upaya menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang menteri harus selalu meminta izin kepada lembaga legislatif. Pekerjaan dan perbuatan menteri juga harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif.
Aturan ini kerap kali menimbulkan kesenjangan kekuasaan di lingkungan pemerintahan. Selain itu, hal riskan lainnya juga dapat terjadi yaitu ketidaksinambungan pendapat dan berakhir saling melempar tanggung jawab satu sama lain.
5. Lembaga Legislatif memiliki wewenang untuk menurunkan Lembaga Eksekutif
Para pejabat dengan kedudukan setara dengan menteri ataupun presiden serta wakilnya tidak memiliki wewenang apapun di dalam sistem pemerintahan parlementer. Hal tersebut berarti semua jabatan yang ada di sistem pemerintahan parlementer memiliki persentase terjadinya pergeseran atau bahkan menjatuhkan jabatan dengan bermodal keputusan yang berasal dari rapat parlemen oleh anggota legislatif.
6. Lembaga Eksekutif dipilih oleh Lembaga Legislatif
Lembaga Eksekutif berperan dalam membantu proses kerja Presiden yang berada dalam susunan pemerintahan dan dipilih berdasarkan kepada keputusan legislatif. Sedangkan anggota parlemen memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan presiden. Proses pemilihan berlangsung dengan dipilih berdasarkan seleksi menurut UU yang berlaku di negara tersebut.

