Pengertian Halalan Thayyiban, Kriteria dan Manfaat Mengonsumsi Makanan Halal
JAKARTA, iNews.id - Pengertian halalan thayyiban penting diketahui dan dipahami Muslim terutama dalam mencari rezeki maupun ketika mengonsumsi makanan dan minuman.
Dalam Al Quran, cara mendapatkan rezeki dan mengonsumsi makanan yang halal dan yang baik disebut dengan halalan thayyiban.
Kata halalan thayyiban disebutkan 4 kali dalam Al Quran yakni, Surat Al Baqarah ayat 168, Surat Al Maidah ayat 88, Surat Al Anfal ayat 69 dan Surat An-Nahl ayat 114.
Allah SWT berfirman dalam Surat An Nahl ayat 114
Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian; dan syukurilah nikmat Allah, jika kalian hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. An Nahl: 114)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, bahwa Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar memakan rezeki-Nya yang halal lagi baik, dan bersyukur kepada-Nya atas karunia tersebut. Karena sesungguhnya Allah-lah yang mengaruniakan nikmat itu kepada mereka, Dialah yang berhak disembah semata, tiada sekutu bagi-Nya.
Berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh seorang muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu halal dan thayyib.
Pengertian Halalan Thayyiban
Dilansir dari Buku Fikih Kelas VII MTs Kemenag, makanan dan minuman yang halalan thayyiban pertama harus Halal. Artinya diperbolehkan untuk dikonsumsi dan tidak dilarang oleh hukum syara.
Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti melepaskan, tidak terikat, dibolehkan. Secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan kerena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Kedua, Thayyib (baik) artinya makanan atau minuman itu sehat, bergizi, mengandung nutrisi, dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian halalan thayyiban adalah semua jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak dilarang oleh syariat karena sehat, bergizi, proporsional dan aman bagi tubuh.
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan syariat Islam untuk dikonsumsi kecuali ada nash Al Quran atau Hadis yang mengharamkannya.
Dengan kata lain bahwa semua makanan baik berupa tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, binatang dan lain-lain pada dasarnya adalah halalan thayyiban sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Kriteria Makanan Halalan Thayyiban
Halalnya makakanan dan minuman yang dikonsumsi itu harus meliputi 3 hal, yaitu:
1. Halal karena zatnya makanan atau minuman itu sendiri
Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang
diharamkan menurut syariat.
2. Halal cara mendapatkannya
Sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Makanan atau minuman halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara maka menjadi haramlah makanan atau minuman tersebut, seperti yang diperoleh dengan cara mencuri, merampok, menipu dan sebagainnya.
3. Halal karena proses atau cara pengolahannya
Selain cara memperolehnya harus dengan cara yang halal, maka cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram. Atau makanan atau minuman yang proses pengolahannya dicampur dengan bahan haram seperti lemak babi, maka makanan atau minuman tersebut menjadi haram.
Selain halal, makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik). Artinya, makanan yang dikonsumsi baik bagi tubuh dan tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak thayyib.
Jenis Makanan Halalan Thayyiban
1. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Artinya semua makanan dan minuman itu boleh dan halal dikomsumsi sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya.
2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Manfaat Makanan Halalan Thayyiban
a. Mendapat ridha Allah Swt karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
b. Menumbuhkan akhlakul karimah (karakter pofitif) dan terhindar dari akhlak madzmumah (karakter negatif).
c. Menjadi sumber tenaga (energi positif)
Setiap makanan dan minuman yang telah dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas sehari-hari seperti belajar, berolah raga dan beribadah kepada Allah.
d. Terjaga kesehatannya
Setiap makanan dan minuman yang telah dikonsumsi bergizi dan baik (thayyib) untuk kesehatan tubuh.
e. Menjaga akal dan hati seseorang.
Mengkonsumsi makanan dan minuman halal akan berpengaruh positif pada pikiran dan juga hati seseorang.
f. Barokah
Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah Swt.
g. Membawa ketenangan hidup
Makanan halalan thayyiban yang dikonsumsi sehari-hari itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya.
Itulah penjelasan mengenai pengertian halalan thayyiban, kriteria, jenis dan manfaat mengonsumsi makanan halal bagi kesehatan.
Wallahu A\'lam

