Sejarah Densus 88 Anti Teror, Ini Tugas dan Fungsinya

Sejarah Densus 88 Anti Teror, Ini Tugas dan Fungsinya

Travel | BuddyKu | Rabu, 7 Desember 2022 - 12:30
share

JAKARTA- Membahas Densus 88 anti teror beserta sejarah, tugas dan fungsinya. Densus 88 yaitu salah satu dari unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.

Pasukan ini dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom sampai penyanderaan.

Dalam pasukan ini ada personel ini terdiri dari berbakat investigasi, berbakat bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat berbakat penembak jitu.

Berikut Densus 88 anti teror beserta sejarah, tugas dan fungsinya dirangkum dari berbagai sumber:

1. Sejarah

Sejarah Densus 88 diwujudkan berdasarkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk menerapkan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melaksanakan penangkapan dengan bukti awal yang mampu berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di lingkungan kehidupan sebagai "Anti-Terrorism Act

Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang bila dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88).

2. Fungsi

Fungsi Densus 88 Polda yaitu memeriksa laporan kegiatan teror di Indonesia. Melaksanakan penangkapan untuk personel atau seseorang atau sekelompok orang yang ditentukan adalah proses jaringan teroris yang mampu membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.

3. Tugas

Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.

(RIN)

Topik Menarik