UMK 2023 Seluruh Indonesia Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

UMK 2023 Seluruh Indonesia Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Travel | BuddyKu | Rabu, 7 Desember 2022 - 06:05
share

IDXChannel - Para gubernur akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 pada hari ini (7/12/2022). Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenaker No.18/2022.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," tulis Ayat (2).

Untuk besaran kenaikan UMK 2023, Ayat (3) menyebut, penetapan UMK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam hal hasil perhitungan UMK 2023 lebih tinggi dari UMP.

Sementara kenaikan UMP 2023 berkisar antara 2,56 persen hingga 9,15 persen. Artinya tidak ada yang melebihi ketentuan Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang menetapkan penyesuaian nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Pasal 7 Ayat (1).

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Ayat (2).

(FAY)

Topik Menarik