Kenaikan UMP 2023 di Tengah Ancaman PHK Massal

Kenaikan UMP 2023 di Tengah Ancaman PHK Massal

Travel | BuddyKu | Senin, 5 Desember 2022 - 16:22
share

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2023 sudah diputuskan. 34 Gubernur telah menaikkan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP 2023 diatur yaitu maksimal 10%. Angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta UMP 2023 naik 13%.

Kenaikan UMP 2023 terendah sebesar 2,56% di Provinsi Papua Barat dan tertinggi 9,15% di Sumatera Barat.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pendidikan;

b. kompetensi; dan/atau

c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

(4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10%, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%, bunyi beleid tersebut.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. "Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker.

Namun, kenaikan UMP 2023 ini ditanggapi dingin oleh para buruh, seperti Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang menilai kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta masih kecil.

UMP 2023 di DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4.901.798,00 atau Rp4,9 juta.

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

Dia menyebut bahwa para buruh punya pengeluaran hingga Rp3,7 juta dalam satu bulan.

Rinciannya biaya sewa rumah Rp900 ribu per bulan, biaya transportasi dari rumah ke pabrik dan sebaliknya, dan saat hari libur bersosialisasi ke tempat kerabat memakan biaya kurang lebih Rp900 ribu.

Kemudian untuk makan tiga kali sehari menghabiskan Rp40 ribu jika ditot untuk makan menjadi Rp1,2 juta perbulan. Belum lagi biaya listrik bulanan Rp400 ribu dan biaya komunikasi yang mencapai Rp300 ribu.

"Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Selain itu, dirinya khawatir, rendahnya kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak kepada daerah lain, sebab Jakarta selama ini selalu menjadi parameter dalam mengambil kebijakan.

"Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%," katanya.

Tak hanya buruh, para pengusaha juga meradang dengan kenaikan UMP 2023. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha tahun depan.

"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," ujar Sarman.

Dampak yang pertama adalah pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang sama sekali.

Kedua, bisa mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali disejumlah industri. Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.

Bahkan, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil resiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.

"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ucapnya.

Oleh karena itu, agar kondisi buruk tidak terjadi bagi para pengusaha dan juga pencari kerja, Sarman berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.

Sebab, saat ini masih banyak industri yang belum pulih dari pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19. Di mana cash flow pengusaha belum sepenuhnya kembali normal.

Ya benar saja, sebelum dan usai UMP 2023 diumumkan, banyak perusahaan yang melakukan PHK massal, khususnya di perusahaan rintisan atau startup. Sebelumnya PHK massal terjadi di industri tekstil.

Seperti GoTo mengumumkan PHK 1.300 karyawan pada 18 November 2022, kemudian Ruangguru PHK ratusan karyawan hingga produsen air minum kemasan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) yang melakukan PHK 145 karyawan.

Tentu ini menjadi momok bagi pekerja, meski UMP 2023 naik namun di sisi lain ada ancaman PHK massal. Meski demikian Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, terdapat beberapa langkah lain untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

"Seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Putri.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:

1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%

2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)

3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)

4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)

5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)

6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)

7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)

8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)

9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)

10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)

11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)

12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)

15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)

16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)

17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)

20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)

21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)

22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)

23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)

24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)

25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)

26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)

27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)

29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)

30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)

31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)

32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%)

34. Papua Barat Rp3.282.000 (2,56%)

Topik Menarik