WN Thailand Dideportasi Imigrasi Palembang karena Berpotensi Ganggu Ketertiban Umum

WN Thailand Dideportasi Imigrasi Palembang karena Berpotensi Ganggu Ketertiban Umum

Travel | BuddyKu | Sabtu, 3 Desember 2022 - 10:12
share

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand berinisial SN. Pemulangan secara paksa dilakukan karena melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Mendeportasi SN warga Thailand ke negara asalnya menggunakan penerbangan Air Thai Airways TG 346 dari Jakarta menuju Bangkok pada pukul 19.05 WIB, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Jumat (2/12/20220.

Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Thailand itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan itu, pihaknya berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, ujarnya.

Sebelum SN dideportasi, tim Imigrasi Palembang berkoordinasi dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Thailand terkait kegiatan deportasi warga negaranya. Petugas juga melaporkan kepada pihak Kedutaan Besar Kerajaan Thailand bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap untuk dilakukan kegiatan deportasi.

Topik Menarik