Saksi Ungkap HET Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Saksi Ungkap HET Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Travel | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 08:25
share

Mantan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Selasa (28/11/2022).

Sutedjo Halim menyatakan, penerapan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak di pasaran.

Awalnya, Sutedjo mengakui ada distorsi harga antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng. Menurutnya, ada selisih yang cukup tinggi antara harga produksi minyak goreng dengan HET di pasaran.

"Betul bisa jadi karena ada selisih harga yang cukup tinggi antara harga keekonomian dengan harga di market," ungkap Sutedjo.

Sutedjo pun membenarkan bahwa HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng, bukan karena ekspor yang berlebihan.

"Betul," tandas Sutedjo merespon soal HET sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.

"Ada beberapa daerah yang memang menjadi kekurangan atau kelangkaan minyak goreng adanya serbuan masyarakat karena berpikir minyak goreng makin langka makin sulit," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sutedjo mengungkapkan, naiknya harga minyak sawit mentah dunia serta proses distribusi dan logistik yang bermasalah, jadi biang kerok kelangkaan minyak goreng.

Dia juga mengungkapkan situasi global terkait perang Ukraina dan Rusia memicu kenaikan harga CPO yang berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Hal senada disampaikan Juniver Girsang kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumagor mengatakan, keterangan saksi menguatkan bahwa kelangkaaan minyak goreng akibat situasi global hingga disparitas harga produksi dan HET.

"Yang kemudian tadi dijelaskan juga bahwa permasalahan lebih lanjut itu adalah penetapan harga eceran teringgi. Biaya produksi dengan biaya jual itu berbeda jauh," katanya.

Dia juga menggarisbawahi masalah distribusi minyak goreng di pasar. Pasalnya, minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.

"Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka," katanya.

Sementara itu, Patra M Zen, anggota penasihat Hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, dakwaan Penuntut Umum terbukti keliru dan salah alamat.

"Terdakwa bukan orang yang dapat dimintai lertanggungjawaban atas kelangkaan dan hilangnya minyak goreng dipasaran," tegas Patra.

Patra menjelaskan berdasarkan keterangan Saksi, justru pelaku usaha bergotong royong untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan jalan menyalurkannya ke distributor. Untuk itu Pemerintah berjanji untuk membayar selisih harga kepada para pelaku usaha, termasuk Wilmar Group.

Ironisnya, hingga hari ini, para produsen belum mendapatkan pembayaran selisih harga HET dari BPDKS," pungkas Patra.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik