Penghina Ibu Negara Terancam Bobo Dipenjara, Pengakuan Anaknya Jokowi Bikin Kaget!

Penghina Ibu Negara Terancam Bobo Dipenjara, Pengakuan Anaknya Jokowi Bikin Kaget!

Travel | BuddyKu | Senin, 21 November 2022 - 12:06
share

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep buka suara terkait viralnya cuitan netizen bernama Kharisma Jati yang diduga merendahkan sosok Ibu Negara, Iriana Jokowi.

Terkait itu, dirinya pun mengaku tidak ingin memperpanjang urusan dengan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

"Ya sudah toh, sabar saja," katanya kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022) kemarin.

Lanjutnya, ia menegaskan jika dirinya tidak pernah menyuruh pihak manapun untukmelaporkan masalah tersebut.

"Saya enggak pernah suruh proses hukum," katanya.

Diketahui, Kharisma Jati menuliskan cuitan pada akun Twitternya yang berisi hinaan kepada Iriana Jokowi.

Dalam foto tersebut, Kharisma menuliskan kata-kata yang membuat kontroversi.

"Bi, tolong buatkan tamu kita minum. Baik, Nyonya," tulis akun @KoprofilJati di Twitter yang kini telah dihapus.

Sementara itu, dilansir berbagai sumber, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) siap melaporkan kasus penghinaan kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang sebelumnya menjaid sorotan publik ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai, olok-olok kepada Ibu Negara yang ramai di medsos termasuk dalam kategori ujaran kebencian.

"Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial," tutur Edi dalam keterangan tertulis, diterima Antara di Jakarta, Minggu (20/11/2022) malam.

Dalam pasal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, pelaku terancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Edi, pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, sampai masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses secara pidana.

"Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," ungkapnya.

Walau tulisan sudah dihapus dan pelaku sudah meminta maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan. Karena, permintaan maaf tak menghilangkan tindak pidana.

"Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara," tuturnya.

Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara," ucapnya.

Topik Menarik