Paspor Indonesia Cetakan Terbaru Dilengkapi Kolom Tanda Tangan
GenPI.co - Paspor Indonesia cetakan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah dilengkapi kolom tanda tangan.
Para pemohon paspor pun tidak perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menjelaskan pemohon yang akan mengganti paspor bisa mengecek untuk memastikan apakah sudah ada kolom tanda tangan atau belum.
Masyarakat yang di paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan bisa memproses pengesahan secara walk in di kantor imigrasi terkait.
Prosedur itu selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya, ujar Amran, Jumat (21/10).
Dia tidak memungkiri ada pemberitaan yang menyebutkan beberapa negara tidak menerima paspor Indonesia .
Amran memastikan paspor Indonesia sudah terdaftar dan diakui International Civil Aviation Organization (ICAO).
Dengan demikian, sah dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, ucap Amran.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta menyampaikan WNI bisa mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan mulai 10 Oktober 2022.
Kebijakan tersebut sejalan dengankebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:


